Rabu 09 Aug 2023 08:49 WIB

Turun Lagi! Harga Emas Antam Hari Ini Jadi Rp 1,066 Juta

Harga jual kembali emas Antam hari ini sebesar Rp 945.000 per gram.

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (9/8/2023) pagi, kembali turun Rp 4.000 menjadi Rp 1.066.000 per gram.
Foto: Republika/Prayogi
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (9/8/2023) pagi, kembali turun Rp 4.000 menjadi Rp 1.066.000 per gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (9/8/2023) pagi, kembali turun Rp 4.000 menjadi Rp 1.066.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.070.000 per gram pada Selasa (8/8/2023).

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini juga kembali turun Rp 4.000 menjadi Rp 945.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Selasa senilai Rp 949.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu (9/8/2023) pagi.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 583.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.066.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.072.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 3.083.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 5.105.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 10.155.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 25.262.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 50.445.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 100.812.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 251.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 503.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.006.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement