REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD – Regulator media Irak memerintahkan semua perusahaan media dan media sosial yang beroperasi di wilayahnya tak menggunakan istilah ‘homoseksualitas’, tetapi diganti dengan ‘penyimpangan seksual’ dalam pemberitaan mereka.
‘’Kami memerintahkan perusahaan media, tak menggunakan istilah ‘homoseksualitas’ dan mengguanakan istilah yang benar yaitu ‘penyimpangan seksual’,’’ kata The Iraqi Communications and Media Commission (CMC) dalam pernyataan bahasa Arab, Selasa (8/8/2023).
Selain itu, CMC melarang menggunakan istilah gender. Larangan ini juga berlaku bagi seluruh perusahaan telepon dan internet yang terdaftar di CMC. Mereka tak boleh menggunakan istilah tersebut pada aplikasi mobile apa pun.
Juru bicara Pemerintah Irak menjelaskan, hukuman bagi pihak-pihak yang melanggar aturan ini belum ditetapkan, tetapi ganjarannya bisa termasuk denda. Irak tak eksplisit mengatur soal gay tetapi terdapat klausul soal moralitas di hukum pidana mereka.