REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat militer, Anton Aliabbas, menilai perlunya tindakan tegas dari Polisi Militer (POM) TNI terhadap Mayor Dedi Hasibuan. Hal ini setelah dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Perwira Hukum Kodam I/Bukit Barisan yang memimpin aksi 'geruduk' Polrestabes Medan untuk penangguhan penahanan Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka pemalsuan surat keterangan lahan di Sumatera Utara.
"Insiden yang terjadi di Medan tentu tidak bisa dibenarkan. Dan tentu saja, langkah pemeriksaan yang dilakukan Pomdam I/Bukit Barisan harus disertai dengan membebastugaskan oknum Mayor tersebut," ujar Anton dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
Anton mengatakan, kedatangan sekelompok prajurit TNI yang dipimpin Mayor Dedi tersebut tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi TNI. Karena itu, sikap Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang tidak membenarkan tindakan tersebut sudah tepat.
Karenanya, langkah pemeriksaan yang dilakukan Pomdam I/BB harus disertai dengan membebastugaskan oknum Mayor tersebut. Hal ini menjadi penting untuk sebagai pengingat bahwa TNI tidak memberi toleransi untuk aksi di luar tugas pokok dan fungsi.
"Apalagi, kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan institusi Kodam I/BB," ujarnya.
Dia melanjutkan, justru pembiaran dan pemakluman atas insiden ini dapat berdampak buruk bagi institusi TNI AD secara umum. Selain itu, kata dia, insiden ini juga bisa merusak hubungan TNI-Polri serta melanggengkan praktik impunitas atau pembebasan dari hukuman.
"Selain itu, tentunya persepsi bahwa telah terjadi upaya intervensi terhadap penegakan hukum akan menguat," ujarnya.
Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi juga menilai aksi belasan oknum prajurit TNI Kodam I/Bukit Barisan yang mendatangi Polrestabes Medan untuk penangguhan penahanan Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka pemalsuan surat keterangan lahan di Sumut sebagai sikap arogan. Aksi 'geruduk' ini dipimpin oleh penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan untuk berkoordinasi terkait penahanan Ahmad Rosyid Hasibuan.
"Aksi 'geruduk' Mapolrestabes Medan yang dilakukannya bersama sejumlah prajurit lain, jelas merupakan bentuk arogansi dan penyalahgunaan wewenang," ujar Khairul dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
Karena itu, Khairul menilai perlunya POM TNI untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin puluhan anggota TNI tersebut serta upaya merintangi proses hukum terhadap tersangka pelaku tindak pidana umum dengan berkedok bantuan hukum.
"Pom TNI mestinya tidak sekadar mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan namun juga harus menelusuri dugaan praktik 'pelindungan' terhadap tersangka pelaku tindak pidana umum berkedok pemberian bantuan hukum. Upaya yang dilakukan dengan cara merintangi proses hukum yang sedang berjalan dengan "memaksakan" penangguhan penahanan," ujar Khairul.
Khairul melanjutkan, meskipun tujuan kedatangan disebut untuk mempertanyakan penetapan tersangka, tetapi tindakan itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, penetapan tersangka sepenuhnya merupakan subyektivitas penyidik.
"Kita tahu bahwa subyektivitas penyidik memang dinilai problematik terutama dalam hal pemenuhan hak tersangka, namun apa yang dilakukan oleh Mayor Dedi itu telah menjadi preseden buruk dan menghadirkan dugaan bahwa praktik-praktik "pelindungan" yang tidak patut, kerap dilakukan dengan kedok bantuan hukum," ujarnya.
"Karena itu kuat pula dugaan bahwa atasan dan instansi Mayor Dedi juga berkontribusi atas apa yang terjadi dan harus ikut bertanggungjawab," tambahnya.