REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap dua perempuan dalam Operasi Antik Lodaya 2023. Perempuan berinisial M (33 tahun) dan Y (32) ditangkap di lokasi berbeda terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Kepala Satresnarkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, tersangka M seorang ibu rumah tangga. Sementara tersangka Y bekerja sebagai karyawan swasta. “M dan Y ditangkapnya di rumah, enggak ada perlawanan,” kata Ilham, Selasa (8/8/2023).
Ilham mengatakan, polisi menangkap kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat. Saat ditangkap, menurut dia, baik M maupun Y tidak dalam kondisi mengonsumsi narkoba. “Enggak. Memang lagi di rumah saja. Kemudian pas digeledah ada barang bukti punya dia,” katanya.
Dua perempuan itu merupakan bagian dari 42 tersangka kasus narkoba yang ditangkap jajaran Polres Bogor selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2023, yang berlangsung 24 Juli hingga 2 Agustus.
Ilham mengatakan, 42 tersangka itu terkait pengungkapan 34 kasus narkoba. Kasus narkoba yang diungkap jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi. “Dari kasus tersebut berhasil disita barang bukti berupa 134,35 gram sabu, 126,67 gram ganja, dan 12 butir ekstasi,” katanya.