Rabu 09 Aug 2023 11:23 WIB

Air Lindi TPA Sarimukti Diduga Cemari Sungai, Ridwan Kamil: Sedang Diselidiki

Volume sampah yang dibuang ke TPA/TPK Sarimukti diminta dikurangi.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
TPA Sarimukti di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
TPA Sarimukti di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Air lindi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA)/Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, diduga mencemari sungai. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyebut dugaan pencemaran sungai itu diselidiki. 

Lindi atau cairan yang keluar dari sampah diduga mencemari aliran Sungai Ciganas dan Cipanawuan. Ridwan Kamil mengatakan, jika ada kekeliruan yang mengakibatkan pencemaran sungai, akan dilakukan penindakan.

Baca Juga

“Kita tidak pilih-pilih, tapi pembuktiannya harus dibuktikan secara terukur. Jadi, sedang ada penyelidikan, nanti dikabarkan ke kawan-kawan,” kata Ridwan Kamil kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Menurut Ridwan Kamil, nantinya dari hasil penyelidikan akan dilihat apakah terjadi kekeliruan yang mengakibatkan pencemaran sungai atau tidak. “Nanti sanksinya bisa administrasi atau apa, belum bisa memutuskan tanpa ada data selengkap-lengkapnya. Jadi, sabar saja,” kata dia.

Pengurangan sampah

TPA/TPK Sarimukti selama ini menjadi tempat pembuangan sampah dari sejumlah kabupaten/kota di wilayah Bandung Raya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sudah mengeluarkan arahan untuk pengurangan volume sampah yang diangkut ke sana.

Arahan itu dituangkan dalam surat edaran Pemprov Jabar yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja. Surat edaran tentang pembatasan pembuangan sampah ke TPK Sarimukti ditujukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Pemkab Bandung Barat, dan Pemkot Cimahi.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 31 Juli 2023 itu, keempat daerah di Bandung Raya tersebut diminta mengurangi tonase sampah ataupun ritase pengangkutan sampah ke TPK Sarimukti. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan kembali dengan perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 2016.

Dalam surat edaran tertulis, Kota Bandung 201 ritase atau 868 ton per hari, Kota Cimahi 46 ritase atau 143 ton per hari, Kabupaten Bandung Barat 32 ritase atau 92 ton per hari, dan Kabupaten Bandung 86 ritase atau 257 ton per hari. 

Dengan begitu, total dari empat daerah itu 365 ritase atau 1.360 ton per hari. Pembatasan ritase ataupun tonase sampah tersebut diminta untuk dimulai pada 14 Agustus 2023.

Pemprov Jabar sudah merencanakan untuk menggantikan TPA Sarimukti dengan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Kabupaten Bandung. Rencana pembangunan TPPAS Legok Nangka masih berproses.

Ridwan Kamil mengatakan, tender proyek TPPAS Legok Nangka sudah dimenangkan konsorsium dari Jepang. “Setelah itu, bismillah, kita groundbreaking. Kita mulai menyelesaikan sekian tahun permasalahan sampah, bisa selesai dengan teknologi,” kata Ridwan Kamil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement