Rabu 09 Aug 2023 11:45 WIB

Plh Wali Kota Bandung Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Bandung Smart City

Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi dan Hari Hartawan juga menjadi saksi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna.
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelaksana Harian (Plh.) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan kasus suap proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu (9/8/2023). Selain Ema, JPU juga menghadirkan sebagai saksi yakni Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi dan Hari Hartawan.

Ema Sumarna hadir sekitar pukul 09.50 WIB, dengan mengenakan seragam dinas berwarna putih dan membawa map berwarna hijau muda. Setibanya di pengadilan, Ema langsung naik ke ruang utama persidangan. Dalam ruang persidangan, Yudi Cahyadi dan Hari Hartawan juga telah hadir di ruang persidangan sekitar pukul 09.00 WIB.

JPU KPK Tito Jaelani menjelaskan, dalam persidangan tersebut pihaknya memanggil tiga orang saksi untuk memperkuat dakwaan pada tiga terdakwa yang sedang disidang.

"Jadi, untuk saksi atas nama Yudi Cahyadi, ada di dalam berkas pemberi suap (para terdakwa); sementara dua nama lainnya, Sekda Ema Sumarna dan Hari Hartawan yang merupakan salah satu pejabat pengadaan di Dishub Kota Bandung, itu di luar berkas perkara pemberi suap ini, tapi di penerima suap," kata Tito.

Ema Sumarna, Hari Hartawan, dan juga Yudi Cahyadi merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketiganya, menjadi saksi dalam sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022 untuk pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan jaringan internet.

Suap senilai Rp 888 juta diberikan kepada beberapa pihak untuk memfasilitasi sejumlah pejabat Pemkot Bandung jalan-jalan ke Bangkok, Thailand.

Tiga terdakwa dalam persidangan itu ialah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny.

Sony didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP; sementara Benny dan Andreas didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement