Rabu 09 Aug 2023 12:16 WIB

Ketua MUI Kota Tasikmalaya Resmi Diberhentikan, Rekomendasi Para Ulama 

Pemberhentian Ketua MUI Kota Tasikmalaya dilakukan berdasarkan rekomendasi ulama.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Ketua PCNU Kota Tasikmalaya, KH Ate Mushodiq resmi diberhantikan sebagai ketua MUI Kota Tasikmalaya.
Foto: Dok. Republika
Ketua PCNU Kota Tasikmalaya, KH Ate Mushodiq resmi diberhantikan sebagai ketua MUI Kota Tasikmalaya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya KH Ate Mushodiq resmi diberhentikan buntut kehadirannya di acara syukuran Pondok Pesantren Al Zaytun beberapa waktu lalu. Kekosongan kursi ketua MUI Tasikmalaya akan diisi oleh Plt KH Asep Abdullah yang memimpin hingga Oktober tahun 2023.

Sekretaris Umum MUI Jabar KH Rafani Akhyar mengaku telah menerima surat keputusan (SK) dari Pemprov Jawa Barat tentang pemberhentian KH Ate Mushodiq sebagai ketua MUI Kota Tasikmalaya. Dia pun menerima, SK tentang pengangkatan KH Asep Abdullah sebagai plt ketua MUI Tasikmalaya.

"Sudah (diterima) SK pemberhentian sekaligus mengangkat Plt kemarin siang," ujar dia saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

Dia mengatakan, SK yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar sebagai pihak yang mengangkat, mengukuhkan dan memberhentikan akan ditembuskan ke MUI pusat. Pemberhentian ketua MUI Kota Tasikmalaya dilakukan berdasarkan rekomendasi dari para ulama.

"MUI Jabar memberhentikan atas dasar rekomendasi dari MUI Tasikmalaya," kata dia.

Rafani mengatakan, pihak yang dapat mengangkat, mengukuhkan atau memberhentikan Ketua MUI adalah Pemprov Jabar. Kepengurusan MUI Kota Tasikmalaya sendiri berakhir pada Oktober mendatang.

"Jadi Pak Plt ini akan bekerja selama dua bulan sambil menunggu selesai masa khidmat," kata dia.

Kehadiran KH Ate Mushodiq di Ponpes Al Zaytun dikecam oleh para ulama di Tasikmalaya. Kecaman tersebut karena Ponpes Al Zaytun melalui pimpinannya Panji Gumilang diduga menyebarkan ajaran yang menyimpang.

Kepolisian melalui Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement