REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berencana memanggil peserta sekaligus korban pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023 hari ini, Rabu (9/8/2023). Pemanggilan terhadap terduga korban pelecehan seksual oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum korban Melissa Anggraini.
"Betul," kata Melissa Anggraini dengan singkat kepada awak media, Rabu.
Laporan yang dibuat kliennya tersebut berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi pada 1 Agustus 2023.
Lanjut Mellisa, pada saat kejadian, kliennya diminta melakukan pengecekan badan atau body checking tanpa busana alias telanjang. Namun, adanya tahapan body checking dan difoto dalam keadaan tanpa busana tersebut tidak pernah diberitahukan kepada korban sebelumnya. Sehingga kliennya merasa dirugikan dengan adanya tahapan foto telanjang tersebut.
"Body checking ini tidak pernah ada di rundown acara, tiba-tiba mereka dihadapkan seolah-olah ditodong harus melakukan body checking dengan cukup membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan," kata Mellisa menegaskan.
Tidak hanya itu, Mellisa menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terlapor sudah merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan. Apalagi, adegan atau tahapan body checking dengan foto telanjang tersebut tidak hanya disaksikan oleh sesama kaum hawa, tetapi juga ada lawan jenis di ruangan body checking tersebut.
"Pada saat dilakukannya body checking, tidak hanya sesama jenis yang ada di sana, tetapi ada pihak lawan jenis, dan ini kan sangat menyakitkan hati, baik oleh keluarga N, orang terdekat, sponsor, dan lain-lain itu kan sungguh sangat mengecewakan," kata Mellisa mengeluhkan.
Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, mengatakan pemanggilan terhadap peserta atau terduga korban pelecehan seksual untuk dimintai keterangan perihal kronologi perkara tersebut. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA itu terlapor adalah PT Capella Swastika Karya.
"Pastinya kita akan panggil dulu korban. Kita mintai keterangan. Nanti setelah itu baru tahu seperti apa cerita versi korban," kata Yuliansyah menerangkan.