Rabu 09 Aug 2023 13:50 WIB

Banjir Gugatan Batas Minimum Usia Cawapres, Ada Yang Minta 21 Tahun 

Ada delapan gugatan uji materi terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada saat Mahkamah Konstitusi (MK) masih menyidangkan tiga gugatan yang sama-sama meminta batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (capres) diturunkan, kini masuk lima gugatan baru dengan petitum serupa. Dua gugatan di antaranya meminta batas usia minimum diturunkan dari 40 tahun menjadi 21 tahun. 

Gugatan terbaru itu salah satunya masuk pada Jumat (4/8/2033), yang diajukan oleh dua mahasiswa yang kampusnya sama-sama berlokasi di Kota Solo, Jawa Tengah. Keduanya adalah Arkaan Wahyu dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Almas Tsaqibbirru dari Universitas Surakarta (Unsa).

Baca Juga

Gugatan mereka belum teregister secara resmi di MK, tapi sudah tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan nomor 86/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023. 

Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun. Keduanya meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut dengan mengganti batas usai 40 tahun menjadi 21 tahun. 

Dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum kedua mahasiswa itu, disampaikan bahwa gugatan tersebut memang ditujukan agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bisa ikut Pilpres 2024. Gibran kini berumur 36 tahun. 

Empat gugatan terbaru lainnya diajukan pada waktu bersamaan, yakni pada Senin (7/8/2023). Gugatan dengan AP3 bernomor 90/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 diajukan oleh warga Kota Bekasi bernama Guy Rangga Boro. Guy juga meminta MK menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 21 tahun. 

Lalu gugatan dengan AP3 bernomor 88/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 diajukan oleh calon advokat bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. Dia meminta MK menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun. 

Selanjutnya gugatan dengan AP3 bernomor 89/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang diajukan oleh warga Kota Depok bernama Riko Andi Sinaga. Dia juga meminta MK menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun. 

Terakhir, gugatan dengan AP3 bernomor 91/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang diajukan oleh warga negara bernama Hite Badenggan Lumbantoruan. Dia juga meminta MK menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun. 

Dengan lima gugatan terbaru itu, total kini ada delapan gugatan uji materi terkait syarat batas usia capres-cawapres. Tiga gugatan sebelumnya diajukan oleh sejumlah politikus dan partai politik. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement