Rabu 09 Aug 2023 14:22 WIB

Mahfud: Mudah-Mudahan tidak Ada Kongkalikong dalam Putusan Sambo

Menko Polhukam Mahfud MD sebut semoga tidak ada kongkalikong dalam putusan Sambo.

Rep: Febrianto A Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Ferdy Sambo. Menko Polhukam Mahfud MD sebut semoga tidak ada kongkalikong dalam putusan Sambo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ferdy Sambo. Menko Polhukam Mahfud MD sebut semoga tidak ada kongkalikong dalam putusan Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang ubah vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Ia mengajak seluruh pihak untuk sama-sama menjaga putusan MA tersebut.

"Mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga diremisi-remisi dan sebagainya itu bisa saja terjadi," kata Mahfud.

Baca Juga

Menurutnya kasasi tersebut sudah final. Jaksa atau pemerintah juga tidak bisa mengajukan PK. "Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan. Tetapi di dalam sistem hukum kita kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK. Yang boleh PK itu hanya terpidana," ucapnya.

Mahfud menambahkan PK merupakan upaya luar biasa yang harus ada novum. Novum artinya bukan peristiwa baru  sesudah diadili.