REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gojek, bagian dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Grup GoTo), berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lazis NU DKI Jakarta untuk menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi secara luring mengenai "Pentingnya Memiliki Sertifikasi Halal bagi UMKM".
Dalam sesi sosialisasi yang diselenggarakan pada Selasa 8 Agustus 2023, ratusan mitra usaha GoFood mendapatkan informasi lengkap mengenai sertifikasi halal dari BPJPH dan Lazis NU.
Ketua Lazis NU DKI Jakarta Ichwanul Muslimin mengatakan, Lazis NU melihat sertifikat halal dapat memberikan rasa aman kepada publik bahwa produk yang ada di dalam negeri sudah terukur dan terpercaya.
"Selain itu, sertifikat halal telah menjadi bagian dari preferensi konsumen dalam memiliki produk ataupun menikmati makanan yang dikonsumsi," kata Ichwanul dilansir Antara, Rabu (9/8/2023).
Melalui sesi pelatihan dan sosialisasi bersama GoFood ini, diharapkan dapat menjangkau para pelaku UMKM secara langsung dan sebagai wadah untuk menjawab kebutuhan UMKM akan sertifikasi halal, sekaligus kebutuhan masyarakat terhadap produk halal.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan pelatihan dan sosialisasi sertifikat halal kali ini merupakan keberlanjutan kerja sama BPJPH bersama Gojek melalui GoFood. Sebelumnya, BPJPH dan GoFood juga aktif memberikan edukasi kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya memiliki sertifikat halal.
Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) ini menjadi prioritas kami pada tahun 2023 khususnya bagi para pelaku UMK. Hal ini untuk mendukung target Indonesia menjadi produsen makanan dan minuman halal nomor satu di dunia pada 2024.
"Melalui keikutsertaan GoFood, kami berterima kasih karena telah membantu mendorong program pemerintah secara aktif dan kami harapkan kerjasama serupa bisa diikuti oleh perusahaan teknologi lain di Indonesia," kata Aqil.
Sebelumnya, BPJPH mewajibkan sertifikasi halal bagi tiga kelompok produk pada 2024, yaitu: makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Apabila pelaku UMKM di tiga kelompok produk di atas belum melakukan sertifikasi Halal hingga Oktober 2024 maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 149 PP No. 39 Tahun 2021 berupa denda hingga Rp 2 miliar.