Rabu 09 Aug 2023 15:42 WIB

Mengenal Tawlah, Guna-Guna yang Dilakukan Istri kepada Suami

Sesungguhnya ruqyah, jimat dan at tiwalah itu adalah syirik.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Praktik sihir atau ilmu hitam (ilustrasi). Kekuatan dukun tak hanya dipercaya di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia.
Foto: www.freepik.com
Praktik sihir atau ilmu hitam (ilustrasi). Kekuatan dukun tak hanya dipercaya di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Dalam riwayat hadits Abdullah bin Mas'ud, Nabi Muhammad SAW pernah menyebut soal adanya Al Tiwalah atau At Tiwalah. Nama ini disandingkan Al Tamaim (jimat) dan Al Ruqo (ruqyah). Lantas, apa yang dimaksud dengan At Tiwalah?

At Tiwalah adalah bentuk jamak dari tawla. Al Tamaim jamak dari tamimah yang berarti jimat. Sedangkan Al Ruqo juga adalah bentuk jamak dari ruqyah.

Baca Juga

Pertanyaan tersebut diterima oleh Dai Mesir Muhammad Ali. Dia menjelaskan At Tiwalah adalah salah satu macam sihir.

"At Tiwalah adalah sejenis sihir yang dilakukan istri terhadap suaminya ketika dia (si suami) membenci atau cuek kepada istrinya. Sehingga istri itu melakukan sihir kepadanya, agar suami mencintainya," kata dia seperti dilansir laman Masrawy, Rabu (9/8/2023).

Karena itu, Ali menambahkan, At Tiwalah adalah sihir di mana orang-orang akan meyakini bahwa wanita tersebut disayangi oleh suaminya, padahal sebenarnya tidak. Sihir bernama At Tiwalah ini dilakukan setelah meminta bantuan kepada jin dan setan.

Hal tersebut untuk mengubah apa yang telah ditakdirkan Allah SWT untuknya. Padahal, lanjut Ali, sejatinya tidak akan berubah dan justru keadaannya akan menjadi lebih buruk.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement