Rabu 09 Aug 2023 15:52 WIB

Jadi Korban Perundungan, Siswi Penderita Autoimun Masih Takut Meski Sudah Pindah Sekolah

Keluarga menyebut pelaku perundungan belum juga meminta maaf.

Red: Reiny Dwinanda
Pelajar SMA membawa poster dalam kampanye gerakan antiperundungan (bullying). Korban bullying di Bengkulu masih mengalami trauma.
Foto: Antara/Moch Asim
Pelajar SMA membawa poster dalam kampanye gerakan antiperundungan (bullying). Korban bullying di Bengkulu masih mengalami trauma.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Siswi berinisial K yang menjadi korban perundungan masih takut ke sekolah meski sudah tak lagi menempuh studi di SMA lamanya. Pelajar kelas 12 yang menderita autoimun itu masih memerlukan dorongan keluarga untuk berani berangkat sekolah.

"Tiap pagi sebelum berangkat sekolah, kami terus memotivasi dia, menyampaikan suasana positif agar dia mau dan berani ke sekolah, dan saya atau suami harus mendampingi dia di sekolah karena anak saya trauma dengan situasi sekolah yang sebelumnya," ujar HM, orang tua siswi korban perundungan, di Bengkulu, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga

HM mengatakan pihak keluarga masih menunggu penyelesaian kasus perundungan yang dialami putrinya. Menurut HM, komitmen yang telah dibuat pelaku sampai saat ini belum juga terwujud.

 

"Bahkan, kami menunggu dari pihak sekolah pun sampai sekarang tidak ada kejelasan," kata

 

Menurut HM, kepala sekolah yang menjabat saat kejadian perundungan terjadi pernah berjanji untuk memediasi keluarga korban dengan pelaku dan keluarga pelaku perundungan. HM mengatakan sebelumnya para pelaku sudah sepakat untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis terhadap tindakan yang mereka lakukan.

 

HM berharap instansi terkait dapat segera menindaklanjuti dan membantu proses penyelesaian kasus perundungan terhadap anaknya. Hal itu demi pemulihan kesehatan dan trauma sang anak sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa pada anak-anak yang lain.

 

"Sampai hari ini tidak ada kabar kejelasan, malah kami dapat kabar mereka mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai (dengan kesepakatan proses mediasi sebelumnya)," kata HM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement