Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman (bawah) menjawab pertanyaan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam sidang di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (9/8/2023). Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menggelar sidang tersebut dengan Hakim Dede Suryaman sebagai terlapor atas penerimaan suap sebesar Rp300 juta untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Jembatan Brawijaya Kediri. (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman berjalan usai Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) diskors oleh ketua majelis hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (9/8/2023). Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menggelar sidang tersebut dengan Hakim Dede Suryaman sebagai terlapor atas penerimaan suap sebesar Rp300 juta untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Jembatan Brawijaya Kediri. (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman (bawah) menjawab pertanyaan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam sidang di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menggelar sidang tersebut dengan hakim Dede Suryaman sebagai terlapor atas penerimaan suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Jembatan Brawijaya Kediri.
sumber : Antara
Advertisement