Rabu 09 Aug 2023 16:36 WIB

Hutan Jati Seluas 5 Hektare di Situbondo Terbakar, Petugas Gabungan Lakukan Pemadaman

Penyebab kebakaran hutan jati di dua titik tersebut masih belum diketahui.

Ilustrasi kebakaran lahan.
Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Ilustrasi kebakaran lahan.

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Situbondo menyebutkan kebakaran hutan dan lahan pada Selasa (8/8) ini terjadi di dua titik dan membakar hutan jati seluas sekitar lima hektare.

Kepala Pelaksana BPBD Situbondo Sruwi Hartanto mengemukakan kebakaran hutan jati pertama terjadi di Petak 35 e, Blok Pemandian, RPH Bungatan, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan.

"Hutan jati di Dusun Pandan Sari ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB siang, selanjutnya tim gabungan dari instansi terkait melakukan pemadaman langsung ke titik api dengan cara menggunakan manual sekat bakar dan ranting pohon agar kebakaran tidak merembet ke area lainnya," katanya, Selasa (8/8/2023).

Tidak lama kemudian, dia melanjutkan, satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) juga tiba di lokasi dan melakukan pemadaman dengan penyemprotan pembasahan di lokasi kebakaran.

"Alhamdulillah sekitar pukul 14.15 WIB api berhasil dipadamkan dan tidak ada korban luka dan jiwa dalam kejadian tersebut karena lokasi kebakaran jauh dari permukiman penduduk," ujar dia.

Sekitar pukul 15.00 WIB, kata dia, kebakaran hutan jati kembali terjadi di Petak 36, Blok Brimob, RPH Bungatan, Dusun Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan.

Petugas gabungan pun ke lokasi titik api dan melakukan pemadaman api menggunakan kepyok dan juga dibantu mobil pemadam kebakaran.

"Pada pukul 16.20 WIB kebakaran hutan juga berhasil dipadamkan. Untuk penyebab kebakaran hutan jati di dua titik tersebut masih belum diketahui, dan petugas Perhutani masih melakukan penyelidikan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement