REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Banyak jenis investasi yang bisa dilakukan seseorang. Salah satunya dengan mengikuti investasi urun dana atau crowd funding.
Dilansir dari Investopedia, Rabu (9/8/2023), urun dana adalah penggunaan sejumlah kecil modal dari sejumlah besar individu untuk membiayai usaha bisnis baru.
Urun dana memanfaatkan kemudahan akses jaringan luas orang melalui media sosial dan situs web crowdfunding untuk menyatukan investor dan pengusaha, dengan potensi meningkatkan kewirausahaan dengan memperluas kumpulan investor di luar lingkaran tradisional pemilik, kerabat, dan pemodal ventura.
Urun dana telah menciptakan peluang bagi pengusaha untuk mengumpulkan ratusan ribu atau jutaan dolar dari siapa pun yang memiliki uang diinvestasikan. Urun dana menyediakan forum bagi siapa saja yang memiliki ide untuk mengajukannya di depan investor yang menunggu.
Lalu, bagaimana ketentuan tentang layanan urun dana dari sisi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)? DSN-MUI menetapkan fatwa tentang penawaran efek syariah melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah.
Dilansir dari laman DSN-MUI, dalam fatwa ini yang dimaksud dengan: Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, selanjutnya disebut Layanan Urun Dana, adalah mekanisme pengumpulan dana masyarakat secara terbuka untuk dijadikan modal usaha atau membiayai suatu bisnis yang menggunakan platform digital atau berbasis teknologi informasi.
Ada 19 ketentuan layanan urun dana dalam fatwa tersebut di antaranya layanan urun dana tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah; penyelenggara harus amanah, menjalankan dan mematuhi prinsip kehati-hatian, dan
memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam menyelenggarakan layanan urun dana, dan penyelenggara tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, penyelenggara wajib melakukan analisis kelayakan penerbit dan bisnis/kegiatan usaha yang dijadikan dasar penerbitan, baik secara hukum, bisnis dan pemenuhan prinsip-prinsip Syariah serta penyelenggara berhak menyetujui atau menolak setiap pengajuan penggunaan Layanan Urun Dana oleh Penerbit berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah.
Tak ketinggalan, setiap kegiatan Layanan Urun Dana oleh penyelenggara harus diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Bila seluruh syarat tersebut dipenuhi, maka aktivitas urun dana itu tentu boleh dilakukan.