REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudah hampir tujuh bulan berlalu sejak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap soal dana hasil kejahatan lingkungan senilai Rp 1 triliun mengalir ke partai politik. Namun, Bawaslu RI tak kunjung menerima laporan temuan tersebut dari PPATK.
"Tidak ada (laporan dari PPATK) sampai sekarang. Memang dulu sudah ada informasi seperti itu, tapi laporan tertulisnya, formal, belum ada," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Bagja mengatakan, pihaknya hanya menerima sepucuk surat dari PPATK pada Juni 2023 terkait persiapan dan mitigasi pemilu. Dalam surat tersebut, tidak disinggung sama sekali soal aliran dana hasil kejahatan lingkungan Rp 1 triliun itu.
Dia menduga PPATK tidak mengirimkan laporan tersebut karena saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023. "Kalau sudah masa kampanye, baru Bawaslu bisa melakukan penindakan," ujarnya.