REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) tak bisa berkomentar banyak menyangkut putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membuat Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tersebut hanya dihukum pidana seumur hidup.
Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting menyampaikan, lembaganya tidak bisa mengomentari putusan yang diketok lima orang hakim agung itu. Sebab, KY menghargai kebebasan hakim dalam setiap pengambilan putusan atas suatu perkara.
"Kenapa putusannya demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut," kata Miko saat dimintai tanggapan oleh Republika pada Rabu (9/8/2023).
Miko menyebut KY menerjunkan personel guna memantau kasus Ferdy Sambo sejak di tahap Pengadilan Negeri hingga kasasi di MA. Hanya saja, Miko menegaskan KY tak berwenang mengomentari putusan hakim karena tergolong independensi hakim yang mesti dijunjung KY.