REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) tak bisa berkomentar banyak menyangkut putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membuat Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tersebut hanya dihukum pidana seumur hidup.
Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting menyampaikan, lembaganya tidak bisa mengomentari putusan yang diketok lima orang hakim agung itu. Sebab, KY menghargai kebebasan hakim dalam setiap pengambilan putusan atas suatu perkara.
"Kenapa putusannya demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut," kata Miko saat dimintai tanggapan oleh Republika pada Rabu (9/8/2023).
Miko menyebut KY menerjunkan personel guna memantau kasus Ferdy Sambo sejak di tahap Pengadilan Negeri hingga kasasi di MA. Hanya saja, Miko menegaskan KY tak berwenang mengomentari putusan hakim karena tergolong independensi hakim yang mesti dijunjung KY.
"KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA, karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini," ujar Miko.
Diketahui, MA baru saja memangkas hukuman terhadap Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut lolos dari hukuman mati berkat pengajuan kasasi ke MA.
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," tulis putusan kasasi yang dikutip dalam situs resmi MA.
Tercatat, Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selanjutnya, banding Ferdy Sambo ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga sia-sia karena Ferdy Sambo tetap divonis mati. Hanya saja, MA mengeluarkan putusan berbeda dari PN Jaksel dan PT DKI Jakarta.
Namun, ternyata tak semua hakim agung dalam susunan majelis hakim perkara Ferdy Sambo menyetujui keringanan hukuman itu. Terdapat dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo alias setuju Ferdy Sambo dihukum mati.
"Anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi, dan anggota majelis 3, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion," kata Sobandi.
Kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga hakim agung lain dalam susunan majelis hakim. Ketiganya yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto, dan Yohanes Priyana. Dengan demikian, putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.