Rabu 09 Aug 2023 20:14 WIB

Putusan Sambo Bebas dari Vonis Mati, KY tak Bisa Berkomentar

KY menyerahkan ke Mahkamah Agung soal putusan itu.

Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Ferdy Sambo .
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial menyatakan tidak bisa mengomentari putusan Mahkamah Agung soal kasasi para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan, sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting dihubungi wartawan dari Jakarta, Rabu

Baca Juga

Miko menyebut MA lebih berwenang untuk memberikan penjelasan terkait putusan kasasi Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu. Namun demikian, Miko menegaskan bahwa KY telah memonitor perkara tersebut sejak awal.

"Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini," kata ia.