Rabu 09 Aug 2023 19:20 WIB

MPR Usulkan Amendemen Penundaan Pemilu di Masa Darurat

Usulan amendemen terbatas diklaim bukan untuk menunda Pemilu 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
 Wakil Ketua MPR Arsul Sani
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua MPR Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan mengusulkan amendemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Amendemen terbatas tersebut bertujuan untuk memasukkan usulan penundaan pemilu di masa darurat.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, usulan tersebut berkaca pada pandemi Covid-19 yang berdampak besar terhadap seluruh sektor di Indonesia. Apalagi konstitusi saat ini belum mengatur penundaan pemilu pada masa-masa seperti itu.

Baca Juga

"Kalau kita mengacu pada UUD yang sekarang, katakanlah akibat kedaruratan itu pemilu enggak mungkin dilaksanakan. Nah, kalau kita mengacu pada UUD yang sekarang ini kan enggak ada aturannya," ujar Arsul saat ditemui di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (9/8/2023).

Jika hal tersebut tak diatur, akan muncul potensi pembangkangan masyarakat di tengah masa-masa darurat seperti itu. Sebab, tidak mungkin memaksakan pelaksanaan pemilu di tengah kegentingan seperti pandemi dan gempa besar.