REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan mengusulkan amendemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Amendemen terbatas tersebut bertujuan untuk memasukkan usulan penundaan pemilu di masa darurat.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, usulan tersebut berkaca pada pandemi Covid-19 yang berdampak besar terhadap seluruh sektor di Indonesia. Apalagi konstitusi saat ini belum mengatur penundaan pemilu pada masa-masa seperti itu.
"Kalau kita mengacu pada UUD yang sekarang, katakanlah akibat kedaruratan itu pemilu enggak mungkin dilaksanakan. Nah, kalau kita mengacu pada UUD yang sekarang ini kan enggak ada aturannya," ujar Arsul saat ditemui di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (9/8/2023).
Jika hal tersebut tak diatur, akan muncul potensi pembangkangan masyarakat di tengah masa-masa darurat seperti itu. Sebab, tidak mungkin memaksakan pelaksanaan pemilu di tengah kegentingan seperti pandemi dan gempa besar.