REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus kabel fiber optik yang menjuntai dan menjerat Sultan Rif'at Alfatih berlanjut ke ranah hukum. Ayah korban, Fatih Nurul Huda resmi melaporkan pemilik kabel tersebut, PT Bali Towerindo Tbk ke Polda Metro Jaya.
Akibat kecelakaan di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan tersebut, tenggorokan Sultan terkoyak dan pita suaranya putus. “Hari ini tadi kita sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait kasus kabel PT Bali Tower yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rif’at Alfatih. Tujuan kami membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel yaitu PT Bali Tower,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Tegar Putuhena, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).
Menurut Tegar, langkah hukum ini dilakukan setelah berbagai upaya mediasi dengan pihak terlapor sejak kecelakaan terjadi pada 5 Januari 2023 tidak menemui kesepakatan. Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA itu pelapor menduga ada kelalaian dari terlapor sehingga menyebabkan orang luka berat.
“Sultan Rif'at Alfatih korbannya. Itu dugaan tindak pidana yang kami miliki dan kami sampaikan kepada penyidik, kami laporkan semoga bisa dengan segera diproses,” kata Tegar.
Selain itu, sambung Tegar, laporan tersebut juga dilayangkan sebagai respons kliennya terhadap sikap PT Bali Towerindo Tbk yang enggan mengakui kesalahannya. Bahkan pihak terlapor menyatakan bahwa kecelakaan yang menimpa Sultan adalah murni sebuah kecelakaan. Dalam laporan itu pihaknya juga menyertakan bukti-bukti foto video, dokumen untuk dicatat oleh petugas.
"Ini sekaligus juga untuk menjawab klaim PT Bali Tower yang mengatakan bahwa tidak ada kelalaian dan menjuntainya kabel di Jalan Antasari pada tanggal 5 Januari," tegas Tegar.
Sementara itu, Fatih mengaku dirinya terpaksa menempuh jalur hukum untuk menuntaskan kecelakaan yang menimpa anaknya tersebut. Laporan itu juga dilakukan meminta pertanggungjawaban dari provider PT Bali Towerindo Tbk. Namun demikian, pihaknya tidak menutup peluang untuk melakukan mediasi yang sempat tidak menemui kesepakatan diantara kedua belah pihak.
“Sebenarnya tetap walaupun kami laporkan keinginan untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan tetap kami inginkan. Termasuk upaya yang sekarang kita lakukan oleh Kemenko Polhukam pak Mahfud MD itu sudah kami sampaikan. Kemudian juga ada beberapa kunjungan dari anggota DPRD itu juga ingin sekali memediasi,” tutur Fatih.
Sebelumnya, Sultan menjadi korban kabel menjuntai dan melintang di jalan raya pada awal tahun lalu. Akibatnya, kurang lebih tujuh bulan lamanya, korban hanya bisa makan dan minum melalui selang di hidungnya. Dia mengalami kecelakaan akibat kabel fiber optik yang menjuntai dan terlepas menjerat lehernya, di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada Kamis 5 Januari 2023 silam. Akibat kecelakaan itu tulang tenggorokannya hancur dan pita suaranya putus.
Di tengah kondisinya yang sedang tidak baik saja, Sultan tetap berjuang mencari keadilan untuk dirinya yang menjadi korban kabel fiber optic milik PT Bali Towerindo Tbk. Dia menulis sepucuk surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dalam surat bertulis tangan itu, Sultan mengaku sudah tidak kuat berlama-lama dalam kondisinya yang tidak baik-baik saja. Sultan juga mencurahkan harapannya untun cepat sembuh dan pulih seperti sediakala. Dia juga meminta agar pihak yang bersangkutan untuk segera bertanggungjawab atas kelalainnya yang membuat dirinya menderita.
“Dengan surat ini ssya buat dengan sejujur-jujurnya. Harapan saya adalah dengan adanya surat ini dapat dibaca dan menjadi perhatian bagi Pak Jokowi dan pak Mahfud MD,” tulis Sultan dalam surat yang dibuatnya tertanggal 2 Agustus 2023.