Kamis 10 Aug 2023 01:02 WIB

Respons Para Pembela Ferdy Sambo dan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Atas Putusan MA

Tidak hanya Sambo, vonis Putri Candrawathi dan terdakwa lain juga dikurangi oleh MA.

Rep: Bambang Noroyono, Rizky Suryana/ Red: Andri Saubani
Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim pembela hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum menentukan langkah hukum selanjutnya terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Pengacara Arman Hanis mengatakan, timnya masih perlu membaca utuh putusan kasasi dari para hakim agung, yang mengubah hukuman pidana mati menjadi penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo (FS), pun juga pengurangan lamanya hukuman untuk Putri Candrawathi (PC) dari 20 menjadi 10 tahun penjara.

Arman mengatakan, pengkajian menyeluruh atas putusan kasasi terhadap dua kliennya itu, akan menjadi dasar sikap hukum lanjutan yang bakal diajukan Ferdy Sambo, maupun Putri Candrawathi. “Soal materi perkara yang lebih rinci, tentu kami perlu untuk membaca terlebih dahulu secara lengkap, apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Arman, melalui pesan singkatnya, Rabu (8/8/2023).

Baca Juga

Namun begitu, kata Arman, timnya mengapresiasi apa yang sudah diputuskan MA dalam kasasi. “Kami sangat menghormati putusan (kasasi) yang disampaikan Mahkamah Agung. Dan kami, menunggu salinan lengkap putusan kasasi tersebut untuk dapat kami pelajari lebih lanjut,” sambung Arman.

Pengacara terdakwa Kuat Maruf (KM), Irwan Irawan pun menyampaikan yang sama. Kuat Maruf, pun mendapatkan keringanan hukuman atas putusan kasasi MA. Asisten rumah tangga (ART) pasangan terdakwa Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi itu mendapatkan kortingan hukuman, dari 15 menjadi 10 tahun penjara.