REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL – Besaran dana belanja hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bantul telah disetujui. Namun realisasinya tidak sesuai dengan angka yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat (Poldagri dan Ormas) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Bantul, Ribut Bimo Haryo Tejo menjelaskan, dana yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk 2024 mencapai Rp 41,3 miliar. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan dana sebesar Rp18 miliar.
“Kita baru melakukan penandatanganan dana hibah dan permintaan yang disetujui Rp 38,69 miliar untuk KPU. Sementara Bawaslu sendiri realisasi hibah mencapai Rp 13,52 miliar," jelas Bimo saat ditemui Republika di Kantor Kesbangpol Bantul, Rabu (9/8/23).
Secara rinci, dana hibah KPU pada 2023 yakni sebesar Rp 3,5 miliar dan pada 2024 sebesar Rp 34,19 miliar. Jumlah ini lebih kecil dari usulan dana hibah yang diajukan KPU yakni Rp 41,96 miliar, sedangkan Bawaslu mengajukan sebesar Rp 18,08 miliar. Hasil dana hibah untuk tahun 2024 tersebut telah melalui review dari inspektorat sebelum diberikan kepada KPU maupun Bawaslu.
Belanja hibah kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU dan Bawaslu Bantul yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Penganggaran hibah untuk kegiatan pemilihan di Kabupaten Bantul dilakukan dengan menggeser belanja tidak terduga (BTT) ke dalam Belanja Hibah.
Sementara itu untuk pencairannya, untuk tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lambat 14 hari kerja terhitung setelah penandatanganan NPHD. Sedangkan untuk tahun anggaran 2024, pencairannya sebesar 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lambat lima bulan sebelum hari pemungutan suara.
Pencairan hibah tahun anggaran 2024 dapat dilakukan setelah pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan tidak mensyaratkan penyampaian Laporan Penggunaan Belanja Hibah dan tidak menunggu permohonan pencairan dari KPU Bantul atau Bawaslu Bantul.
"Kita ada review pengajuan dari KPU dan Bawaslu, hal tersebut juga telah melalui rasionalisasi,” katanya.
Selain itu juga dilakukan standar kelayakan Standar Layak Barang dan Jasa (SLBJ) secara nasional berdasarkan dana hibah yang disetujui.