Rabu 09 Aug 2023 22:58 WIB

Bawaslu akan Patroli TPS Cegah Politik Uang 

Bawaslu berkomitmen menutup celah politik uang pada Pemilu 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi mencegah korupsi dan politik uang.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ilustrasi mencegah korupsi dan politik uang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut politik uang masih menjadi penyakit pemilu Indonesia. Bawaslu mengaku sudah punya strategi untuk mencegahnya praktik jual beli suara pemilih itu terjadi. 

"Antisipasinya jelas. Dalam Pemilu 2024 ini ada pengawas TPS di TPS. Kemudian juga ada patroli pengawasan yang sejak 2019 sudah kita lakukan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/8/2023). 

Baca Juga

Bagja mengatakan, pihaknya akan semakin menggencarkan kegiatan patroli pengawasan jelang hari pencoblosan. Patroli dilakukan secara terjadwal maupun tidak agar gerakan pengawas tidak bisa diprediksi oleh pihak-pihak yang kemungkinan akan melakukan politik uang. 

"Patroli pengawasan bersama teman-teman kepolisian. Untuk politik uang, biasanya kita dengan teman-teman kepolisian untuk pengawasannya," kata Bagja tanpa menjelaskan lebih lanjut kapan persisnya waktu dan bentuk patroli itu. 

Lebih lanjut, Bagja menyebut pihaknya akan meluncurkan hasil kajian terkait potensi gangguan Pemilu 2024 atau yang disebut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tematik pada 13 Agustus 2023. Potensi terjadinya politik uang di semua provinsi dan kabupaten/kota merupakan salah satu risiko yang disorot dalam IKP Tematik. 

"(Berdasarkan IKP Tematik), kemudian mitigasinya nanti akan seperti apa. Kan yang paling penting mitigasinya. Persoalannya sudah ada, kemudian rencana aksinya seperti apa," ujarnya. 

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut praktik politik uang adalah salah satu penyakit pemilu Indonesia. Praktik jual beli suara pemilih itu terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya dalam berbagai bentuk. 

Ada yang dalam bentuk "eceran", yakni ketika kandidat memberikan uang kepada pemilih jelang waktu pencoblosan. Praktik ini kerap disebut serangan fajar. Ada pula yang dalam bentuk "borongan", yakni membeli suara sejumlah pemilih kepada pejabat desa dan bahkan kepada petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Banyak loh di KPU meskipun sudah independen, karena KPU bukan hanya Jakarta. Itu ada sampai di daerah bahkan sampai ke tingkat TPS itu sebenarnya orangnya KPU semua," kata Mahfud ketika membuka acara 'Forum Diskusi Sentra Gakumdu - Wujudkan Pemilu Bersih' yang digelar Kemenkopolhukam, dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (8/8/2023). 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement