Kamis 10 Aug 2023 01:07 WIB

Punya Mobil Listrik? Kenali Berbagai Jenis Asuransinya

Ada pengecualian karena perlindungan untuk mobil listrik lebih kompleks dan mahal.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Infografis Perawatan Mobil Listrik
Foto: republika.co.id
Infografis Perawatan Mobil Listrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asuransi mobil listrik penting dimiliki untuk menghindari berbagai kerugian finansial akibat risiko tak terduga saat berkendara. Seperti halnya mobil biasa, kendaraan non-emisi juga butuh diproteksi, sehingga aman dan nyaman saat berkendara.

Beberapa waktu lalu banyak pemberitaan terkait kecelakaan mobil listrik, mulai dari terbentur pembatas jalan hingga mogok di bandara. Sejumlah perusahaan asuransi mobil listrik juga kerap mendapati klaim kendaraan non-emisi kena lecet hingga penyok-penyok.

"Kondisi itu semakin menguatkan alasan pentingnya melindungi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan proteksi kendaraan listrik," kata Co-Founder yang juga CMO Lifepal.co.id Benny Fajarai.

Adapun jenis asuransi ini merupakan produk proteksi yang memberi manfaat perlindungan pada kendaraan berbasis baterai. Berikut adalah penjelasan Benny terkait informasi seputar asuransi mobil listrik mulai dari jenis hingga preminya.

1. Jenis-Jenis Asuransi Mobil Listrik

Sama seperti mobil berbahan bakar bensin, asuransi untuk kendaraan non BBM juga dua jenis. Produk tersebut terdiri dari asuransi mobil All Risk atau comprehensive dan Total Loss Only (TLO).

Asuransi mobil All Risk

Asuransi ini menanggung segala jenis kerusakan kecil hingga total seperti benturan, tabrakan, penyok, baret, pencurian, terperosok dan lainnya, maka besaran premi yang dibayarkan pun lebih mahal dibandingkan TLO. Karena pertanggungannya itu membuat asuransi comprehensive cocok untuk semua jenis mobil baru, serta nasabah dengan anggaran lebih.

Asuransi TLO

Asuransi ini menanggung risiko rusak total atau nilai perbaikan mencapai 75 persen atau lebih dari harga kendaraan saat itu, coverage pada asuransi TLO termasuk tindak pencurian, terperosok, kemasukan air, atau mobil hilang. Karena cakupannya itu, produk proteksi tersebut cocok untuk para pengendara dengan anggaran terbatas, pemilik mobil berusia tua, dan mereka yang berdomisili di wilayah rawan pencurian serta banjir.

2. Pengecualian Tanggungan dalam Asuransi Mobil Listrik

Meski hampir sama jenisnya dengan asuransi mobil konvensional, sejumlah perusahaan asuransi mengecualikan beberapa kondisi untuk pertanggungannya. Sebab, perlindungan untuk mobil listrik lebih kompleks dan mahal.

Jika kerusakan pada komponen baterai akan diganti, tidak begitu dengan kondisi banjir dan mobil menerjang genangan air. Kedua kondisi tersebut tidak termasuk dalam pertanggungan asuransi kendaraan nonBBM.

3. Premi Asuransi Mobil Listrik

Lantaran biaya perbaikan mobil listrik lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional, maka premi mobil listrik pun lebih mahal. Tak hanya itu saja, komponen kendaraan nonBBM yang masih impor dan memakan biaya, serta minimnya bengkel rekanan atau bengkel khusus memperbaiki mobil listrik membuat premi proteksi satu ini juga lebih mahal.

Meski begitu, pemerintah lewat OJK telah menerbitkan kebijakan tarif premi asuransi yang lebih murah dari asuransi mobil konvensional. Karena itu, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, skema pengenaan asuransi kendaraan listrik harus tetap mengacu pada tarif asuransi kendaraan bermotor yang diatur POJK No 2/POJK.05 /2015 juncto SE OJK No 6 /SE.OJK.05 /2017 tentang Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Sebab, risiko mobil berbasis baterai jauh lebih besar dibandingkan kendaraan konvensional yang masih bisa diperbaiki.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement