Kamis 10 Aug 2023 22:10 WIB

Teten Ungkap Syarat Kredit Macet UMKM Bisa Dihapus Buku

Hapus buku kredit UMKM tidak berlaku bisa ada unsur pidana atau moral hazard.

Red: Fuji Pratiwi
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki
Foto: dok Humas Kemenkop UKM
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menjelaskan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih.

Teten mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

Baca Juga

Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN. Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.

Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021). Lalu, debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak 2015.