Kamis 10 Aug 2023 07:28 WIB

KH Ate Menyoal Pertemuan di MUI Tasikmalaya dan Pemberhentiannya Selaku Ketua

KH Ate Mushodiq mempertanyakan pertemuan di MUI Kota Tasikmalaya tanpa dirinya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
KH Ate Mushodiq saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pondok Pesantren Raudlatul Muta
Foto: Republika/ Bayu Adji P
KH Ate Mushodiq saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pondok Pesantren Raudlatul Muta

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — KH Ate Mushodiq menyoal pertemuan atau musyawarah, yang dilakukan pimpinan harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya pada Selasa (1/8/2023). Musyawarah pimpinan harian itulah yang kemudian menghasilkan rekomendasi pemberhentian KH Ate sebagai ketua umum MUI Kota Tasikmalaya.

Musyawarah itu digelar dalam menyikapi polemik kehadiran dan pernyataan KH Ate Mushodiq dalam kegiatan Syukuran 77 Tahun Syaykh Al-Zaytun. Kiai Ate menilai, musyawarah itu tidak sesuai ketentuan karena tidak melibatkan dirinya selaku ketua umum MUI Kota Tasikmalaya.

Baca Juga

“Kalau ada kumpulan, harus yang mengundang ketua MUI. Tidak liar seperti itu. Yang bisa mengundang MUI kecamatan atau pengurus itu ketua MUI,” kata Kiai Ate, saat memberikan keterangan di Pondok Pesantren Raudlatul Muta’allimin, Cilendek, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), Rabu (9/8/2023).

Kiai Ate mengaku tidak mendapat kabar soal adanya pertemuan di Kantor MUI Kota Tasikmalaya itu. Saat hari musyawarah digelar, Kiai Ate mengaku sedang berada di Jakarta. Menurut dia, keberadaannya di Jakarta ini  juga sebagai ketua umum MUI Kota Tasikmalaya.

Namun, kemudian muncul kabar bahwa MUI Kota Tasikmalaya merekomendasikan pemberhentian Kiai Ate dari jabatan ketua umum. Rekomendasi hasil musyawarah itu disampaikan kepada MUI Provinsi Jabar. “Tidak sah itu undangannya. Secara prosedur, itu undangan untuk kudeta. Masa organisasi ulama ada kudeta, seperti di Libya saja,” kata Kiai Ate.

Selepas dari Jakarta, Kiai Ate kembali ke Kota Tasikmalaya untuk menghadiri kegiatan Nahdlatul Ulama (NU). Ia kemudian mendatangi Kantor MUI Provinsi Jabar di Kota Bandung yang hendak melakukan tabayun terkait kedatangan dan pernyataannya dalam kegiatan di Al-Zaytun.

Kiai Ate pun mempertanyakan keputusan dari MUI Jabar. “Dua hari dari sana, ada pemecatan. Lalu ada Plt (pelaksana tugas ketua umum MUI Kota Tasikmalaya). Itu yang ditanyakan. Saya dipilih secara demokrasi dan melalui SK MUI pusat, tapi diberhentikan oleh SK MUI Jabar dan digantikan Plt. Itu yang perlu dimusyawarahkan,” ujar Kiai Ate.

Mengacu AD/ART

MUI Jabar sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian KH Ate Mushodiq sebagai ketua umum MUI Kota Tasikmalaya masa khidmat 2018-2023, tertanggal 8 Agustus 2023. Kiai Ate mengaku sudah mengetahui salinan SK keputusan MUI Jabar itu. Namun, kata dia, salinan SK yang didapatnya itu berasal dari grup WhatsApp para ulama.

Kiai Ate, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Raudlatul Muta’allimin, mempertanyakan dasar pemberhentiannya selaku ketua umum MUI Kota Tasikmalaya. 

“Saya, selaku ketua MUI Kota Tasikmalaya, sisa waktu (masa khidmat) hanya dua bulan lagi. Jadi ketua MUI dengan cara demokrasi, melaksanakan tata tertib sesuai AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) MUI,” katanya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement