REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Lembaga antirasuah ini meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung keliru dalam menjatuhkan putusan tersebut.
“Kami memiliki keyakinan bahwa majelis hakim pada pengadilan negeri bandung ada kekeliruan atau kekhilafan dalam penerapan hukum terkait dengan putusan dengan terdakwa Gazalba Saleh,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Ali mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi bukti keterlibatan Gazalba dalam suap penanganan perkara di MA. Dia menyebut, memori kasasi ini pun sedang disusun berdasarkan salinan putusan yang sudah diterima KPK.
“Segera kami ajukan dalam waktu 14 hari ke depan,” jelas Ali.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba Saleh. Ia dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Gazalba Saleh sendiri didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.
Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara. Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa melalui Prasetio Nugroho dan diserahkan ke Gazalba Saleh.
JPU pun menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.