REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Belakangan ini, marak terjadi aksi pemerasan oleh sekelompok orang terhadap tamu hotel dan tempat hiburan di kota Tangerang. Aksi pemerasan tersebut dilakukan oleh jaringan sindikat yang terorganisir.
Maraknya tindakan pemerasan ini sangat merugikan dan meresahkan. Terlebih lagi rasa takut yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.
Tingginya frekuensi aksi pemerasan tentunya akan berdampak juga pada sepinya usaha dan turunnya pendapatan bisnis pariwisata terutama bisnis hotel. Maraknya aksi pemerasan tersebut direspon aparat kepolisian dengan menerjunkan Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota ke TKP dan langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa benar korban saudara KT sudah dikelilingi oleh sebanyak sepuluh orang terduga pelaku di TKP yang sedang mengancam serta melakukan pemerasan terhadap korban saudara KT, kemudian diketahui ada empat orang terduga pelaku berada di Tangcity Mall dan berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota," ujar Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, seperti dinukil dari Antara, Kamis (10/8/2023).
Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 14 empat belas terduga pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan 14 terduga pelaku, ditetapkan 10 orang tersangka," tambahnya.
Kasatreskrim juga menjelaskan modus operandi para pelaku dalam melancarkan aksinya. Disampaikan, para pelaku menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu Hotel di Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang, kemudian mengikuti calon korban yang dipilih secara acak kemudian mereka berkomunikasi melalui grup whatsapp “my love” dan dibagi menjadi beberapa tim, apabila korban menurunkan wanita kenalannya maka para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke Kepolisian dan akan dimuat di Media.
Adapun para tersangka dikenakan beberapa pasal diantaranya Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. "Ancaman hukuman di ancam dengan pidana penjara sembilan tahun," kata dia.
Sementara itu, tokoh pemuda kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, tindak kekerasan dengan ancaman ini tidak dibenarkan apapun alasannya. "Tindakan seperti itu jelas tidak diperkenankan, melanggar hukum. Sudah benar kalau polisi memberantasnya. Kami setuju dan apresiasi sekali tindakan polisi yang cepat menangani kasus ini," kata Sanusi.
Menurutnya, maraknya tindak pemerasan kepada pelaku perhotelan yang terjadi di Tangerang ini sangat mencoreng moto kota akhlakul karimah dan bisa menghambat kenyamanan siapapun yang berkunjung ke Kota Tangerang. "Sangat mengapresiasi tindakan polisi yang sudah cekatan membrangus aksi aksi seperti ini" kata Sanusi.
Ia berpesan kepada pelaku perhotelan juga harus mawas diri untuk memberikan kenyamanan di tempat usahanya. Kalau ada hal mencurigakan jangan sungkan untuk melaporkan tindakan serupa kepada polisi.
"Ini perhatian juga untuk pengusaha perhotelan untuk memperketat keamanan mereka. Bekerjasama dengan pihak kepolisian sangat baik dan harus dimaksimalkan. Jangan sampai hal ini terjadi lagi," kata Sanusi.