REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota merespon usulan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman soal pengurusn surat izin mengemudi (SIM) bisa berlaku seumur hidup. Kepala Subunit 2 Registrasi dan Identifikasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Devi Sumardiono mengatakan, usulan SIM bisa berlaku seperti kartu tanda penduduk (KTP) jelas tidak tepat.
"Mengenai SIM yang sedang diusulkan DPR seumur hidup menurut saya tidak tepat. SIM itu legalitas beda seperti dengan KTP, KTP itu identitas. SIM ini digunakan sebagai uji kompetensi pengendara," kata Iptu Devi saat dihubungi Republika.co.id di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023).
Devi menjelaskan, uji kompetensi pengendara sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 05 Tahun 2021 yang berisi tentang pengguna atau pemilik SIM harus sehat jasmani dan rohani. Ujian SIM untuk memastikan pengendara aman saat mengendalikan kendaraannya di jalan. "Fisiknya, rohaninya, kognitif, psikologinya jadi untuk SIM dengan diberlakukan seumur hidup kurang relevan," katanya.
Menurut dia, SIM berkaitan dengan para berkendara di jalan raya dan harus mengutamakan keselamatan melalui uji petik. Karena jika raga, jiwa dan psikologisnya sehat, pasti akan lancar dalam menggunakan kendaraannya di jalan raya "Dan itu harus di maintance terus, maka itu adanya pemberlakuan masa aktif SIM," kata Devi.
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, menegaskan, SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Pasalnya, setiap orang memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang pasang surut. "Manusia itu tidak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya," kata Yusri.
Lapor polisi secara online
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menggelar sosialisasi cara melaporkan pelanggaran anggota dan PNS Polri melalui aplikasi Bag Yanduan Divisi Propam. Sosialisasi dipimpin Ipda Andriyanto Prabowo dan Ipda Syaibul Hidayat yang memperagakan di depan pemohon SIM. Ipda Syaibul menerangkan bagaimana alur bagi masyarakat mengadukan anggota polri atau PNS Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik.
"Contohnya seperti pungli, penyalahgunaan wewenang atau penanganan perkara yang berlarut-larut, dan keberpihak terhadap oknum atau pelanggaran-pelanggaran lainnya," kata Syaibul di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu.
Dia menerangkan, jika masyarakat menemukan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan personel kepolisian, bisa langsung memindai kode batang Bag Yanduan Div Propam. Pemindaian kode batang tersedia di setiap intansi Polri di seluruh Indonesia.
"Setelah scan maka akan diminta KTP dan verifikasi wajah, kemudian bapak ibu diminta untuk menyampaikan kronologis yang menerangkan bahwa ada dugaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik dari anggota atau PNS Polri," ucap Syaibul.
Menurut Syaibul, aplikasi itu akan meminta pelapor melampirkan bukti pendukung pelanggaran disiplin maupun kode etik dari personel atau PNS Polri. "Bisa bukti chat atau bukti surat dan dokumen lain yang menunjukkan adanya pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota," katanya.