Kamis 10 Aug 2023 11:44 WIB

Kisruh Body Checking, Peserta Kontes Harus Baca Kontrak Kerja

Perempuan Indonesia pun mampu mencegah lebih dini hal-hal yang tidak diinginkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga  berpesan kepada seluruh perempuan yang ingin mengikuti kontes diharapkan dapat lebih teliti dalam membaca isi kontrak kerja.
Foto: VOA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga berpesan kepada seluruh perempuan yang ingin mengikuti kontes diharapkan dapat lebih teliti dalam membaca isi kontrak kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, berpesan kepada seluruh perempuan Indonesia yang ingin mengikuti kontes diharapkan agar dapat lebih teliti dalam membaca isi dokumen dan persyaratan termasuk saat menandatangani perjanjian kontrak kerja. ''Perempuan Indonesia yang ingin mengikuti kontes harus cerdas dalam membaca dengan teliti dokumen dan persyaratan termasuk saat menandatangani perjanjian sebagai kontestan," kata Menteri Bintang Puspayoga saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/8/2023).      

Hal ini penting untuk mencegah terjadinya masalah hukum atau cacatnya dokumen sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada pihak penyelenggara. "Jadi, tidak hanya memiliki 3B (Brain, Beauty, Behavior), perempuan Indonesia pun mampu mencegah lebih dini hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang dialami para korban (kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia)," katanya.      

Baca Juga

Menteri PPPA Bintang Puspayoga telah menerima empat finalis Miss Universe Indonesia yang menjadi korban dugaan kasus pelecehan seksual yang juga didampingi oleh pengacara mereka.    

Pihaknya prihatin dan menyayangkan kejadian yang menimpa para peserta kontes kecantikan tersebut. "Saya sudah mendengarkan semua kronologis kejadian yang menimpa para korban dan diduga semua finalis mendapatkan perlakuan yang tidak pantas. Perlakuan yang merendahkan martabat perempuan dan ini sudah melanggar HAM," katanya.      

KemenPPPA selanjutnya siap mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia dan memastikan para korban mendapatkan hak perlindungan.    

Sebelumnya, salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 melaporkan PT Capella Swastika Karya sebagai pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia dalam kasus dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya, pada Senin (7/8). 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement