REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tengah mempertimbangkan untuk menghapus sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Terkait itu, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan sudah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengevaluasi pelaksanaan PPDB.
“Saat ini, Kemendikbudristek telah membentuk satgas yang bertugas khusus untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPDB di daerah demi meningkatkan pelaksanaan PPDB di masa yang akan datang,” ujar Plt Kepala BKHM Kemendikbudristek, Anang Ristanto, kepada Republika.co.id, Kamis (10/8/2023).
Dia menyampaikan, Kemendikbudristek selalu terbuka dalam menerima semua masukan dan saran terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Menurut Anang, semua masukan dan saran yang masuk akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan, termasuk perbaikan dalam pelaksanaan PPDB di seluruh daerah di Indonesia.
“Kemendikbudristek selalu terbuka untuk menerima semua masukan dan saran sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan PPDB di daerah masing-masing,” kata dia.
Sebelumnya, Jokowi mengaku tengah mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan zonasi dalam sistem PPDB. Menurutnya, sistem PPDB akan dicek secara mendalam terlebih dulu kelebihan dan kekurangannya, menyusul ditemukannya banyak permasalahan.
"Dipertimbangkan (dihapus) akan dicek secara mendalam dulu plus minusnya," kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis.
Wakil Ketua MPR, Ahmad Muzani, beberapa waktu lalu juga mengaku membahas soal masalah dalam sistem kebijakan PPDB ini usai bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (9/8/2023) sore kemarin. Sebab, sistem penerimaan peserta didik baru ini diketahui menimbulkan berbagai permasalahan.
"Kami tadi sampaikan kebijakan PPDB, penerimaan peserta didik baru yang di banyak tempat menimbulkan problem baru," jelas Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.