Kamis 10 Aug 2023 14:00 WIB

Jokowi Pertimbangkan Hapus Zonasi, Kemendikbudristek Bentuk Satgas Evaluasi

Kemendikbudristek terbuka terhadap kebijakan yang dikeluarkan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Friska Yolandha
Orang tua wali murid antre mendaftar saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah dasar (SD) di SDN Lempuyangwangi, Yogyakarta, Senin (12/6/2023). Orang tua wali murid mendatangi sekolah untuk mendaftar imbas server pendaftaran online bermasalah sejak pagi. PPDB online SD di Yogyakarta dimulai 12 hingga 15 Juni 2023. Ada empat jalur PPDB SD yakni zonasi, afirmasi, kebutuhan khusus, dan perpindahan orang tua. Ada 1932 kursi dari 33 sekolah negeri di Kota Yogyakarta yang diperebutkan oleh siswa.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Orang tua wali murid antre mendaftar saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah dasar (SD) di SDN Lempuyangwangi, Yogyakarta, Senin (12/6/2023). Orang tua wali murid mendatangi sekolah untuk mendaftar imbas server pendaftaran online bermasalah sejak pagi. PPDB online SD di Yogyakarta dimulai 12 hingga 15 Juni 2023. Ada empat jalur PPDB SD yakni zonasi, afirmasi, kebutuhan khusus, dan perpindahan orang tua. Ada 1932 kursi dari 33 sekolah negeri di Kota Yogyakarta yang diperebutkan oleh siswa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tengah mempertimbangkan untuk menghapus sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Terkait itu, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan sudah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengevaluasi pelaksanaan PPDB.

“Saat ini, Kemendikbudristek telah membentuk satgas yang bertugas khusus untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPDB di daerah demi meningkatkan pelaksanaan PPDB di masa yang akan datang,” ujar Plt Kepala BKHM Kemendikbudristek, Anang Ristanto, kepada Republika.co.id, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga

Dia menyampaikan, Kemendikbudristek selalu terbuka dalam menerima semua masukan dan saran terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Menurut Anang, semua masukan dan saran yang masuk akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan, termasuk perbaikan dalam pelaksanaan PPDB di seluruh daerah di Indonesia.

“Kemendikbudristek selalu terbuka untuk menerima semua masukan dan saran sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan PPDB di daerah masing-masing,” kata dia.

Sebelumnya, Jokowi mengaku tengah mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan zonasi dalam sistem PPDB. Menurutnya, sistem PPDB akan dicek secara mendalam terlebih dulu kelebihan dan kekurangannya, menyusul ditemukannya banyak permasalahan.

"Dipertimbangkan (dihapus) akan dicek secara mendalam dulu plus minusnya," kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis.

Wakil Ketua MPR, Ahmad Muzani, beberapa waktu lalu juga mengaku membahas soal masalah dalam sistem kebijakan PPDB ini usai bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (9/8/2023) sore kemarin. Sebab, sistem penerimaan peserta didik baru ini diketahui menimbulkan berbagai permasalahan.

"Kami tadi sampaikan kebijakan PPDB, penerimaan peserta didik baru yang di banyak tempat menimbulkan problem baru," jelas Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement