Kamis 10 Aug 2023 14:13 WIB

Tolak PK Moelkodo, MA Kuatkan Status Kepengurusan Partai Demokrat Kubu AHY

Dalam PK ini, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna H. Laoly dan AHY.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Hakim Mahkamah Agung bagian Tata Usaha Negara, Yosran.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Hakim Mahkamah Agung bagian Tata Usaha Negara, Yosran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepengurusan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kian kokoh. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait perebutan kepengurusan Partai Demokrat. 

"Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan: tolak," tulis informasi hasil putusan yang diunggah di laman resmi MA pada Kamis (10/8/2023). 

Yosran duduk sebagai ketua majelis dalam perkara nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Sedangkan Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun bertugas sebagai hakim anggota. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Adi Irawan. 

MA menggolongkan PK ini dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi badan hukum. Perkara ini masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan didistribusikan pada 17 Juli 2023.

Adapun pemohonnya ialah Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, M.Si., Dk. Sedangkan termohonnya terdiri dari dua orang yaitu Menkumham Yasonna Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A., Dk. 

Dalam PK ini, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna H. Laoly dan AHY yang saat ini berstatus Ketua Umum Partai Demokrat. Lantaran sudah mulai diadili, permohonan PK Moeldoko pun mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023. 

Tercatat, MA sudah menolak kasasi yang diajukan KSP Moeldoko terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Ini jadi kegagalan kesekian kalinya yang dialami Moeldoko. Moeldoko telah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement