REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Putusan itu kembali disyukuri oleh kader-kader Partai Demokrat mengingat sudah 17 kali Moeldoko coba merebut yang kini dipimpin AHY tersebut.
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan, mereka sampaikan terima kasih kepada hakim-hakim MA yang telah memeriksa perkara itu. Sebagaimana frasa hukum, hakim dan rasa keadilan, ternyata itu terbukti.
"Dan para yang mulia telah memutuskan hal yang sebenar-benarnya pada perkara ini," kata Jansen, Kamis (10/8).
Ia mengingatkan, kasus yang dialami Partai Demokrat ini bukan sekadar persoalan hukum semata, tapi lebih jauh lagi soal kehidupan demokrasi di Indonesia. Khususnya, terkait kehidupan organisasi kepartaian.