Kamis 10 Aug 2023 15:33 WIB

Usulan Amendemen UUD 1945 Muncul Lagi, Penundaan Pemilu pada Masa Darurat Jadi Dalih

MPR menilai UUD 1945 saat ini belum mengatur penundaan pemilu pada masa darurat.

Para pimpinan MPR usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Para pimpinan MPR usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (9/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Dessy Suciati Saputri, Fauziah Mursid, Antara

MPR akan mengusulkan amendemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Amendemen terbatas diusulkan dengan dalih tujuan untuk memasukkan aturan penundaan pemilu pada masa darurat.

Baca Juga

Peneliti riset politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Profesor Siti Zuhro tak sependapat dengan rencana MPR itu. Siti Zuhro menilai akan ada dampak serius jika memaksakan amendemen terbatas UUD 1945 menjelang pemilu.

"Akan sangat serius dampaknya melakukan amendemen Konstitusi di tengah tahapan pemilu yang memerlukan kepastian dan kondisi yang mantap," ujar Siti Zuhro kepada Republika, Kamis (10/8/2023).

Siti Zuhro mengatakan, usulan amendemen terbatas ini rawan disusupi kepentingan politik tertentu. Meskipun MPR berdalih jika usulan amendemen terbatas ini bukan untuk penundaan Pemilu 2024 ini, tidak menutup kemungkinan hal itu akan terjadi.

"Prinsipnya tidak perlu ada amendemen konstitusi karena tak tertutup kemungkinan akan ada tarikan politik yang justru tidak menguntungkan negara," ujarnya.

Selain itu, amendemen pemilu juga rawan terjadi resistansi dan perdebatan. Hal ini kata Siti Zuhro, jika dipaksakan akan menuai polemik di masyarakat. "Tentunya hal ini bisa berpengaruh terhadap stabilitas dan keamanan Indonesia," ujarnya.

Karenanya, jika MPR ingin tetap memaksakan amendemen terbatas maka semestinya dilakukan setelah Pemilu 2024 selesai. Selain itu, proses amendemen terbatas juga harus dilakukan dengan persiapan yang matang oleh banyak ahli dan akademisi.

"Seyogiyanya amendemen Konstitusi dilakukan setelah Pemilu 2024 dengan persiapan materi yang cukup dan ahli-ahli dari berbagai bidang yang juga cukup yang ikut membahas secara serius. Artinya, tidak hanya dibahas oleh politisi," ujarnya.

Pada Rabu (9/8/2023), para pimpinan MPR RI bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Saat tiba di Istana, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku akan membahas sidang tahunan MPR dalam rangka peringatan hari kemerdekaan RI. 

"Persiapan rapat konsultasi sidang tahunan MPR buat agustusan," kata Bamsoet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. 

Selain itu, Bamsoet juga mengaku akan membahas antisipasi di tahun politik serta pentingnya perubahan konstitusi. Adapun, terakait rencana amendemen UUD 1945 akan dibahas setelah Pemilu 2024.

"Sangat tergantung pada kesepakatan kami, partai politik yang ada. Untuk sementara, kesepakatan adalah kami bahas nanti setelah pemilu," kata Bamsoet.

Bamsoet mengaku khawatir jika amendemen UUD dibahas dalam waktu dekat menjelang Pemilu 2024, akan memicu timbulnya kecurigaan terkait dengan dicantumkannya pasal perpanjangan masa jabatan presiden dalam proses amendemen UUD. Jika timbul polemik dengan wacana amendemen UUD, kata dia, malah akan menimbulkan hal-hal yang akan kontraproduktif dengan kondisi saat ini yang sedang menjelang Pemilu 2024.

"Kami berkesimpulan bahwa membahas amendemen UUD nanti pasca-pemilu," ujar Bamsoet.

Bamsoet mengakui bahwa pada Selasa (8/8/2023) MPR memang membahas kemungkinan amendemen UUD, di antaranya mengenai pentingnya keberadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, diputuskan bahwa amendemen UUD tidak akan diusulkan dalam waktu dekat menjelang Pemilu 2024.

"Yang pasti kemarin kami bicara soal pentingnya PPHN untuk perjalanan bangsa ini ke depan. Pertanyaan kemudian apakah pembahasan ini dilakukan sebelum pemilu atau setelah pemilu, kami sepakat kemarin untuk membahas Pokok-Pokok Haluan Negara yang tinggal satu langkah lagi, yaitu pembentukan panitia ad hoc di sidang paripurna MPR, kami tunda selesai pemilu," kata Bamsoet.

Namun, menurut Wakil Ketua MPR Arsul Sani, usulan amendemen UUD 1945 akan disampaikan saat peringatan Hari Konstitusi pada 18 Agustus 2023. Harapannya lewat kajian dan pembahasan dengan banyak kalangan itu, MPR akan mendapatkan kewenangan tersebut lewat amendemen terbatas.

 

Menurut Arsul, usulan tersebut berkaca pada pandemi Covid-19 yang berdampak besar terhadap seluruh sektor di Indonesia. Apalagi konstitusi saat ini belum mengatur penundaan pemilu pada masa-masa seperti itu.

"Kalau kita mengacu pada UUD yang sekarang, katakanlah akibat kedaruratan itu pemilu enggak mungkin dilaksanakan. Nah, kalau kita mengacu pada UUD yang sekarang ini kan enggak ada aturannya," ujar Arsul saat ditemui di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (9/8/2023).

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa usulan amendemen terbatas terhadap UUD 1945 bukan untuk menunda Pemilu 2024. MPR tetap berkomitmen terhadap pelaksanaan kontestasi nasional 14 Februari 2024.

"Bahwa amendemennya itu nanti setelah MPR hasil Pemilu (2024), itu soal lain. Tapi ini lho harus ada yang kita pikirkan, gagasan itu harus kita lempar dari sekarang," ujar Arsul.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement