Kamis 10 Aug 2023 15:57 WIB

Wamenkumham: KUHP Baru Hindari Pemenjaraan dalam Waktu Singkat

Pidana pengawasan merupakan pembinaan di luar penjara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mansyur Faqih
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjadi pembicara dalam Kumham Goes to Campus di Universitas Victory Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis (10/8/2023).
Foto: Republika/Rizky Surya
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjadi pembicara dalam Kumham Goes to Campus di Universitas Victory Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis (10/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru penting untuk mencegah pemenjaraan dalam waktu singkat. Hal ini sekaligus menjadi solusi kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas). 

Hal tersebut disampaikan Edward dalam Kumham Goes to Campus ke Universitas Victory Sorong pada Kamis (10/8/2023). Prof Eddy memaparkan isi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dimaksudkan agar pemenjaraan tidak lagi diutamakan sebagai sarana penghukuman. 

Baca Juga

"Adik-adik mahasiswa jangan berharap dengan KUHP baru orang sedikit-sedikit dipenjara, sudah tidak lagi. Sekali lagi saya katakan, dengan KUHP baru, dia hindari pengenaan penjara dalam waktu singkat," kata Edward dalam kegiatan tersebut. 

Edward menjelaskan KUHP baru memiliki mekanisme alternatif untuk hukuman penjara di bawah lima tahun. Untuk hukuman alternatif penjara di bawah lima tahun yaitu pidana pengawasan. Sedangkan kalau hukuman penjaranya di bawah tiga tahun dapat diganti dengan kerja sosial. 

"Baik pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial diatur secara ketat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Artinya, meskipun pidana penjara itu masih merupakan pidana pokok tapi dia sedapat mungkin tidak dijatuhkan," ujar guru besar hukum dari Universitas Gajah Mada itu. 

Pidana pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara yang serupa dengan pidana penjara bersyarat. 

Edward juga menyebut mekanisme tersebut bakal bermanfaat untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas lapas. Sebab selama ini masalah tersebut belum ditemukan obatnya yang mujarab. 

"Jadi ada pidana yang lebih ringan yaitu pidana pengawasan, pidana kerja sosial, maupun pidana denda. Ini sekaligus menjawab tantangan bagi Kemenkumham atasi over kapasitas di lapas," ujar Edward

Sementara itu, Jubir Tim Sosialisasi KUHP Nasional sekaligus pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries menyampaikan alternatif hukuman pidana penting untuk mencegah pemenjaraan dalam waktu singkat. Menurut Albert, tujuannya guna mengubah paradigma KUHP tak lagi sebagai sarana pembalasan.

Albert menekankan KUHP baru mengandung paradigma hukum pidana modern mencakup keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif. "Pemidanaan harus merupakan pilihan terakhir," ucap Albert. 

Diketahui, kegiatan Kumham Goes to Campus diikuti peserta dari mahasiswa Universitas Victory, perwakilan advokat, perwakilan lembaga pengadilan, perwakilan kantor Kejaksaan, dan perwakilan kepolisian. Kegiatan tersebut dibarengi dengan sosialisasi RUU Paten dan Desain Industri oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement