Kamis 10 Aug 2023 16:57 WIB

MA Tolak PK Prima Melawan KPU Soal Peserta Pemilu 2024

Putusan MA ini semakin menegaskan bahwa Prima gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono (tengah) memberikan penjelasan soal verifikasi faktual partainya saat konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jakarta, Selasa (18/4/2023). Prima menuding KPU bekerja tidak profesional karena mendapatkan intervensi dari kekuatan politik besar.
Foto: Republika/Febryan A
Ketua DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono (tengah) memberikan penjelasan soal verifikasi faktual partainya saat konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jakarta, Selasa (18/4/2023). Prima menuding KPU bekerja tidak profesional karena mendapatkan intervensi dari kekuatan politik besar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap putusan KPU RI tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Putusan MA ini semakin menegaskan bahwa Prima gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

"Amar putusan: PK Tidak Diterima," demikian bunyi putusan atas perkara nomor 120PK/TUN/2023 itu sebagaimana tampak di situs resmi MA, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga

Tergugat dalam perkara ini adalah KPU RI. Perkara ini diputus Ketua Majelis Irfan Fachruddin, serta anggota Majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi pada Selasa (8/8/2023).

PK ini merupakan kelanjutan atas gugatan tingkat pertama yang diajukan Prima di PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022. Dalam gugatan dengan nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT itu, Prima meminta PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum. Sebagaimana diketahui, dalam Keputusan KPU tersebut tidak ada nama Prima.

Masih dalam gugatan awal di PTUN Jakarta itu, Prima meminta PTUN memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang isinya menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, PTUN Jakarta pada 19 Januari 2023 menolak gugatan Prima tersebut.

Setelah itu, Prima mengajukan banding ke PTTUN, tapi ditolak. Prima lantas mengajukan banding ke MA, tapi ditolak juga. Setelah itu, Prima mengajukan PK ke MA, tapi juga ditolak sebagaimana disampaikan oleh MA hari ini.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersyukur atas putusan PK MA tersebut. "Alhamdulillah, putusan PK MA menyatakan gugatan Partai Prima tidak dapat diterima," ujarnya kepada wartawan, Kamis.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement