Kamis 10 Aug 2023 17:29 WIB

Komentari Vonis Ferdy Sambo, Wamenkumham: Tiap Putusan Harus Dianggap Benar

Eddy mengaku belum membaca salinan lengkap putusan kasasi Sambo.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej angkat bicara soal putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Ia memandang apa pun putusan hakim harus tetap dianggap benar. 

Mahkamah Agung (MA) memutuskan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Berkat putusan ini, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati yang diketok pengadilan di bawah MA. 

Baca Juga

"Soal Ferdy Sambo, saya kira ada asas yang mengatakan setiap putusan pengadilan itu harus dianggap benar dan harus dihormati. Asas res judicata pro veritate habetur (putusan hakim harus dianggap benar). Jadi kita harus melihat itu sebagai suatu kebenaran," kata pria yang akrab disapa Prof Eddy itu dalam Kumham Goes to Campus di Universitas Victory Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis (10/8/2023). 

Prof Eddy mengaku belum membaca salinan lengkap putusan kasasi Sambo. Sehingga, Prof Eddy merasa belum dapat menilai apakah putusan itu tergolong memenuhi aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. 

"Apakah ini memenuhi keadilan, kemanfaatan, memenuhi kepastian? Terus terang, bukannya saya nggak mau jawab, tapi saya belum baca putusannya," ujar Prof Eddy. 

Prof Eddy menyebut baru bisa memberi tanggapan ketika sudah menelaah pertimbangan hakim MA. Dari pertimbangan hakim MA itulah Prof Eddy dapat menerka dasar dan tujuan putusan tersebut. 

"Karena kalau kita baca putusannya, kita harus baca pertimbangannya. Dalam pertimbangan itulah baru apakah itu sudah adil, bermanfaat, dan memenuhi kepastian hukum atau tidak," ucap Prof Eddy. 

Sebelumnya, MA baru saja memangkas hukuman terhadap Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut lolos dari hukuman mati berkat pengajuan kasasi ke MA. 

Dalam keterangannya, MA menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup pada Sambo. Dengan demikian, Sambo lolos dari hukuman mati atas kejahatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," tulis putusan kasasi yang dikutip dalam situs resmi MA. 

Tercatat, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selanjutnya, banding Ferdy Sambo ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga sia-sia karena Ferdy Sambo tetap divonis mati. Hanya saja, MA mengeluarkan putusan berbeda dari PN Jaksel dan PT DKI Jakarta. 

photo
Sambo cs Melawan - (Republika/berbagai sumber)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement