REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia menegaskan, semua produk Swatch yang mengandung elemen LGBTQ dilarang. Ini termasuk jam, pembungkus, dan kotak jamnya. Diingatkan, siapa saja yang memilikinya dapat ganjaran hukuman penjara hingga tiga tahun.
Larangan ini dipublikasikan di Federal Gazette, Kamis (10/8/2023) yang berarti merupakan pernyataan resmi. Selain itu Pemerintah Malaysia melarang distribusi dan kepemilikan produk Swatch tersebut karena dianggap mencemari moralitas bangsa.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan, "Produk tersebut merusak atau berpotensi merusak moralitas, kepentingan publik, dan kepentingan nasional dengan mempromosikan, mendukung, dan menormalisasi gerakan LGBT yang tak diterima luas oleh publik."
Siapa saja yang kedapatan memiliki produk Swatch dimaksud maka akan menghadapi hukuman penjara selama tiga tahun atau denda hingga 20 ribu ringgit, setara 4.375 dolar AS.
Malaysia yang merupakan negara dengan penduduk mayoritas Muslim, memidanakan hubungan sesama jenis. Di antaranya penerapan hukuman cambuk hingga penjara selama 20 tahun untuk kasus berupa sodomi.
Pada Mei lalu, pihak berwenang Malaysia merazia toko-toko Swatch dan menyita 160 buah jam edisi Pride Collection. Pride merupakan bulan perayaan yang diselenggarakan pada Juni lalu oleh komunitas LGBT secara internasional.
Sejumlah jam yang disita tersebut memiliki warna pelangi khas komunitas LGBT sedangkan yang lainnya berupa enam warna tunggal yang berkaitan dengan bendera LGBT berwarna pelangi itu. Pemerintah menuding produk tersebut merusak moral.
Namun, Swatch menolak tudingan tersebut dengan menyatakan produk yang mereka tawarkan membawa pesan cinta dan damai. Perusahaan jam asal Swiss ini kemudian mengajukan gugatan kepada Pemerintah Malaysia atas kejadian ini.
Swatch juga mendesak Pemerintah Malaysia mengembalikan jam yang telah disitanya dari sejumlah toko. Swatch menyatakan, penyitaan jam terkait perayaan Pride untuk LGBT tersebut merusak reputasi perusahaan. Mereka meminta ganti rugi atas penyitaan ini.