REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur, Jawa Barat melarang sepeda listrik melintasi jalan raya, seperti jalur utama dan protokol sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat pengendara sepeda listrik masuk ke jalur kendaraan umum.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso mengatakan sepeda listrik hanya dapat melintas di jalur khusus seperti sepeda. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
"Sepeda listrik hanya dapat melintas di kawasan tertentu seperti permukiman, kawasan perkantoran, car free day, dan area khusus dengan berbagai aturan, seperti memakai helm, tidak diperuntukkan bagi anak di bawah 15 tahun, dan tidak boleh dimodifikasi," katanya.
Dua jalur yang dapat dilalui sepeda listrik adalah jalur khusus yang disediakan untuk kendaraan dengan penggerak listrik atau sepeda dan kawasan tertentu yang dibuat pemerintah. Sepeda listrik tidak masuk sebagai kendaraan di jalan raya.
Sepeda listrik didesain tidak untuk melalui jalan raya. Anaga khawatir sepeda listrik di jalan raya dapat memicu kecelakaan, seperti yang terjadi di daerah lain meski di Cianjur belum ada kasus tersebut.
"Kami akan menindak warga yang menggunakan sepeda listrik ke jalan raya meski sifatnya hanya teguran. Mereka diarahkan kembali ke jalur sepeda listrik. Harapan kami masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut," katanya.
Jalan raya hanya untuk kendaraan roda empat dan roda dua berbahan bakar minyak dan sepeda motor listrik. Warga pemilik sepeda listrik diminta tidak memaksakan diri melintas di jalan raya atau jalan umum guna menghindari kecelakaan.
"Kami akan menggencarkan sosialisasi terkait dengan larangan tersebut ke berbagai kalangan, termasuk ke sekolah berbagai tingkatan," katanya.