REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Masyarakat dari Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, melaksanakan aksi demo selama lima hari beruntun pekan lalu. Ribuan warga Air Bangis tersebut menginap di Masjid Raya Sumbar. Dimana aksi demo ini berujung pemulangan paksa warga Air Bangis tersebut oleh personel Brimob Polda Sumbar. Proses pemulangan demonstran yang menginap di Masjid Raya Sumbar ini sempat ricuh.
Demo tersebut berawal karena ada lima orang petani sawit asal Air Bangis yang ditangkap karena berkebun sawit di lahan yang ternyata masuk ke dalam kawasan hutan produksi.
“Awalnya, masyarakat Air Bangis itu kan demo menuntut teman-teman mereka yang ditangkap ini dibebaskan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kamis (10/8/2023).
Lalu selain menuntut petani sawit yang ditahan tersebut dibebaskan, warga Air Bangis juga meminta Gubernur mencabut usulan tentang proyek strategis nasional kepada Menko Kemaritiman dan Investasi.
Lalu meminta pemerintah daerah membebaskan lahan masyarakat Air Bangis dari kawasan hutan produksi. Kemudian mereka ingin dibebaskan untuk menjual hasil panen sawit yang telah mereka tanami.
Dari lima orang petani sawit yang ditangkap tersebut tiga orang sudah memasuki proses sidang, dua orang lain masih berstatus tersangka.
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, menilai, penangkapan petani sawit Air Bangis tersebut sudah benar karena orang-orang yang ditangkap telah melakukan pencurian di tanah negara.
"Dalam hukum pidana tidak ada istilah untuk dibebaskan tersangka, yang ada hanya penangguhan tersangka," kata Elwi Danil.
Elwi menilai, kepolisian sudah melakukan tindakan yang benar dalam penegakkan hukum terhadap tindakan penyerobotan tanah negara. Kata dia, sepanjang syarat dan prosedur seperti yang diatur dalam KUHP dan dalam hukum acara pidana sudah ditemui dua alat bukti, polisi boleh melakukan penahanan.
"Kemudian kenapa seseorang ditahan karena ada tiga kekhawatiran, pertama dikhawatirkan akan melarikan diri, akan merusak barang bukti dan khawatir akan mengulangi tindak pidana," ucap Ewil.