REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) membekukan sementara izin dari empat travel umroh yang telah terbukti melanggar aturan. Kemenag juga mengingatkan kembali para calon jamaah umroh untuk pintar-pintar memilih travel umroh agar tidak menjadi korban selanjutnya.
Menurut Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umroh dan Ibadah Haji Khusus Kemenag RI, Mujib Roni, ada beberapa cara yang harus dilakukan masyarakat sebelum mendaftar umroh. Cara- cara ini perlu dilakukan secara saksama agar jamaah tidak sampai mengalami kerugian, baik materiel maupun imateriel.
1. Pastikan travel memilik izin resmi dan itu dikelola secara langsung oleh pihak yang bertanggung jawab, atau yang sesuai dengan izinnya.
2. Lihat testimoni, karena kita tidak bisa menilai travel tersebut bagus atau tidak jika tidak ada testimoni.
“Tapi setidaknya dari perizinan kan kelihatan, kan ada beberapa aplikasi-aplikasi yang bisa kita pakai untuk melihat travel resmi atau tidak, ada umroh cerdas ada haji pintar, nanti akan tertera status akreditasinya,” ujar Mujib kepada Republika, Kamis (10/8/2023).
3. Kemudian setelah mendaftar, pastikan terjadwal kapan jamaah berangkat dan kapan jamaah pulang, lalu berapa lama di Arab Saudi.
4. Pastikan ada tiket pesawat untuk pulang dan perginya. “Jangan mau jamaah diberangkatkan sebelum tahu tiketnya ada tidak,” tegas Mujib.
5. Akomodasi selama berada di Arab Saudi.
“Pastikan hotelnya, dia akan menginap di mana saat di Makkah, dia menginap di hotel apa saat di Madinah,” terang Mujib
6. harga dan paket layanan
7. visa
Sebelumnya, Kemenag membekukan PPIU yang gagal memberangkatkan jamaah umroh yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya.
PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan Amana Berkah Mandiri, dibekukan izin operasionalnya selama satu tahun. Sementara PT Arafah Medina Jaya selama enam bulan.
Selama menjalani sanksi administratif tersebut, keempat PPIU tidak boleh menerima pendaftaran dan tidak boleh memberangkatkan jamaah umroh. Selain itu, PPIU harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jamaah serta mengembalikan biaya bagi mereka yang membatalkan keberangkatannya.