Jumat 11 Aug 2023 05:13 WIB

Bareskrim Ambil Alih Penanganan Kasus ‘Bajingan Tolol’ Rocky Gerung

Saat ini, ada sebanyak 25 laporan tindak pidana yang ‘menargetkan’ Rocky Gerung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Pengamat Politik Rocky Gerung.
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Pengamat Politik Rocky Gerung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengambilalih semua proses hukum atas pelaporan pidana terhadap kritikus Rocky Gerung. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini, ada sebanyak 25 laporan tindak pidana di lima kepolisian daerah atau Polda dan markas besar, yang ‘menargetkan’ Rocky Gerung.

Djuhandani mengatakan, semua pelaporan terhadap Rocky Gerung itu masih dalam tahap penyelidikan. Dan untuk efisiensi penanganan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan mengambilalih penanganan lanjutannya. 

Baca Juga

“Semua LP (laporan) terhadap RG (Rocky Gerung), ditarik ke Mabes Polri karena objek perkaranya semua sama,” ujar Djuhandani, di Mabes Polri, Kamis (10/8/2023).

Djuhandani menerangkan, dari catatannya, 25 laporan terhadap Rocky Gerung tersebar di lima Polda. Di Polda Metro Jaya ada sebanyak 4 pelaporan. Di Polda Sumatera Utara (Sumut) ada sebanyak 3 pelaporan. 

Paling banyak pelaporan terhadap Rocky Gerung di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sebanyak 11 pelaporan, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 3 pelaporan. Dan di Polda Yogyakarta, menerima sebanyak 2 pelaporan.  Di Bareskrim Mabes Polri, pun kebagian sebanyak 2 pelaporan dari beberapa pihak.

 “Semua pelaporan-pelaporan tersebut, masih dalam proses penyelidikan. Dan karena objek perkaranya semua sama, dan pihak terlapornya juga sama, maka kita tarik semuanya ke sini. Dan penarikan laporan tersebut, 15 di antaranya sudah diterima di Dittipidum,” ujar Djuhandani. 

Pelaporan masif terhadap Rocky Gerung tersebut, terkait dengan dugaan tindak pidana penghasutan, penyebaran kabar bohong, bahkan penghinaan terhadap Presiden.

Kasus tersebut terkait dengan orasi Rocky Gerung yang mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Rocky Gerung dalam pernyataannya mengkritisi langkah Jokowi yang mendatangi China, dan memberikan tawaran agar pemerintahan di Beijing berinvestasi di IKN. 

Rocky Gerung mengkritisi kebijakan tersebut dengan menyebutnya sebagai ‘Bajingan Tolol’. 

“Ambisi Jokowi adalah mempertankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain,” kata Rocky Gerung. 

“Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol,” kata Rocky Gerung. 

Atas kalimat terakhirnya itu, berujung pada aksi-aksi pelaporan pidana terhadap Rocky Gerung.  Sejumlah kelompok pendukung pemerintahan, pun melakukan aksi-aksi turun ke jalan berdemonstrasi mendesak agar kepolisian segera memenjarakan Rocky Gerung karena dianggap telah menghina Presiden Jokowi. 

Rocky Gerung, dalam konfrensi pers meminta maaf atas kalimatnya yang membuat keriuhan di masyarakat. Namun, dia menolak untuk mencabut pernyataan yang menurut banyak pihak sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement