REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umroh dan Ibadah Haji Khusus Kemenag RI, Mujib Roni mengatakan pihaknya telah membekukan izin sementara empat travel umroh karena melanggar aturan. Selain empat travel itu, menurut Mujib, masih banyak pengaduan-pengaduan lain yang diterima Kemenag.
"Banyak ya, tapi saya tidak ingat ada berapanya. Karena kan dari banyaknya pengaduan itu kita skrining dulu," ujar Mujib dalam sambungan telepon, Kamis (10/8/2023).
Menurutnya, setiap pengaduan yang masuk ke Kemenag terkait umroh ini akan segera ditindaklanjuti. Tetapi sebelum itu, kata dia, akan ditelaah terlebih dahulu tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak travel.
"Kita telaah terlebih dahulu, mana yang memiliki kadar pengawasan mana yang memiliki kadar pembinaan, atau pengaduan ini masuk tapi bukan lingkup kewenangan kami, ada juga yang seperti itu," terangnya.
"Jadi ada yang bisa kita tindak lanjuti langsung, ada kalanya kita sarankan ini ke pihak lain, misalnya sengketa antar perusahaan, itu kami tidak bisa masuk, (lalu diarahkan) bisa ke penegak hukum atau di Ditjen kemenkumham. Nah, yang seperti ini juga lumayan banyak," kata Muji.
Adapun kasus yang menimpa empat travel yang kini izinnya dibekukan sementara itu, ujar Mujib, memang karena mereka telah melanggar aturan. Misalnya PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri, mereka terbukti melakukan pelanggaran karena gagal memberangkatkan jamaah umroh, kemudian PT Arafah Medina Jaya, juga gagal memberangkatkan jamaah umroh melewati batas waktu 1 x 24 jam dan gagal memulangkan jamaah umroh melewati batas waktu 1 x 24 jam.
“Itukan kasusnya berbeda-beda ya, ada yang karena gagal berangkat, ada yang karena terlambat kepulangan, kerugian ada yang materil dan immaterial, yang immateriil ini kerugian terbesar ya, karena misalkan dia sudah izin sama keluarga mau umroh ternyata tidak jadi berangkat, nah immateriil itu kita tidak pernah bisa mengkonversi itu dalam bentuk materil,” ujar Mujib.
Sedangkan kerugian imateriel, karena jamaah sudah terlanjur berangkat dari rumah, sudah menginap di hotel, tetapi tidak jadi berangkat umroh, begitu juga jamaah yang terlambat kepulangannya, akibatnya mereka harus mengeluarkan biaya lebih, dan kerugian-kerugian ini tidak diganti oleh pihak travel.
“Jadi kita tidak ada klausul untuk membebankan itu kepada penyelenggara atau travel, tapi dengan sanksi sesuai dengan kewenangan yang kita miliki, itu sudah cukup menjadi efek jera. Pembekuan usaha selama satu tahun, ada yang 6 bulan, hemat kami itu adalah satu tingkat dibawah hukuman tertinggi, sanksi tertinggi kita kan pencabutan (izin) dan di bawahnya pembekuan,” kata Mujib.
Kementerian Agama menghentikan sementara izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya.
PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023. Sedangkan, PT Arafah Medina Jaya, dikenakan sanksi administratif selama enam bulan, terhitung dari 29 Mei 2023.