Kamis 10 Aug 2023 20:49 WIB

Kejagung Periksa Eks Dirut Antam Terkait Korupsi Komoditas Emas

Selain eks dirut Antam, Kejagung juga memeriksa tiga pihak lainnya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejagung
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa inisial APA selaku mantan direktur utama (dirut) PT Aneka Tambang (Antam), Kamis (10/8/2023). Pemeriksaan tersebut sebagai lanjutan dari penyidikan dan pengungkapan kasus korupsi izin ekspor-impor komoditas emas di bea cukai.

Pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, juga memeriksa tiga saksi dari kalangan pejabat lainnya. Kepala Psat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, selain APA, saksi-saksi yang diperiksa adalah B, A, dan MA.

Baca Juga

“B, APA, A, dan MA, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010 sampai dengan 2022,” ujar Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Informasi dari penyidikan yang diterima Republika.co.id, Rabu (10/8/2023) saksi inisial APA, mengacu pada nama Arie Prabowo Ariotedjo, ayah dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. “APA diperiksa selaku mantan direktur utama PT Antam,” tegas Ketut.

Sedangkan saksi B, mengacu pada nama Basofi yang diperiksa selaku Kasi Non Perizinan P2T Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur (Jatim). Saksi A, adalah Anis yang diperiksa selaku Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Terakhir saksi MA, adalah Mufti Arkan yang diperiksa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jampidsus Febrie Adriansyah, awal pekan lalu menyampaikan penyidikan korupsi komoditas emas yang ditangani timnya, belum dapat menemukan tersangka.

Akan tetapi, dia mengatakan, tim penyidikannya sudah menemukan dugaan perbuatan pidana terkait kasus tersebut. “Ada dugaan suap dalam proses ekspor-impornya di bea cukai, yang dilakukan beberapa pihak swasta terkait komoditas ini,” ujar Febrie.

Dugaan suap tersebut, kata Febrie, menyangkut soal penghapusan kode HS, atau harmonize system di otoritas bea cukai dalam keluar-masuk komoditas emas. Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menerangkan, dari penyidikan timnya menemukan otoritas pelabel HS memang berada di bea cukai.

Akan tetapi, dikatakan dia, timnya belum dapat menguatkan bukti-bukti terkait dengan dugaan suap dalam penghapusan kode HS tersebut. Kasus korupsi komoditas emas yang ditangani Jampidsus-Kejakgung ini beririsan dengan pengungkapan Rp 189 triliun aliran dana yang diduga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam laporan PPATK kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud dalam satu kesempatan beberapa waktu lalu menyampaikan, terkait ratusan triliun dana dugaan TPPU tersebut, Rp 49 triliun di antara menyangkut soal pemberian tarif nol pajak dari bea cukai terhadap komoditas emas melalui bandara di Soekarno-Hatta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement