Jumat 11 Aug 2023 11:44 WIB

Ombudsman: Ada Anggota Aktif TNI dan Polisi Diusulkan Jadi Pj Gubernur 

Ombudsman menegaskan, prajurit TNI harus pensiun untuk menjadi pj kepala daerah.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Anggota Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng (kanan).
Foto: Republika
Anggota Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendapati nama prajurit TNI aktif diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi penjabat (pj) gubernur. Usulan tersebut bertentangan dengan salah satu poin korektif ORI yang disampaikan tahun lalu, yakni pj harus dari kalangan sipil. 

"Kami masih mencatat ada unsur tentara yang diajukan dari tingkat provinsi yang ini suatu yang jalan berpunggungan, berbeda dari apa yang menjadi semangat poin kedua tindakan korektif Ombudsman," kata anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers yang disiarkan lewat YouTube, dikutip Jumat (11/8/2023). 

Baca Juga

Robert tidak mengungkapkan jumlah dan nama prajurit TNI aktif yang diusulkan itu. Tak disebutkan pula di provinsi apa prajurit itu diusulkan menjadi pj gubernur. Dia hanya mengatakan bahwa usulan tersebut datang dari DPRD provinsi ke Kemendagri. 

Dia menegaskan, prajurit TNI harus pensiun dini untuk menjadi pj kepala daerah. Ia mengakui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 10 lembaga, tapi pj kepala daerah bukan salah satunya. 

"Jadi, tidak boleh lagi ada usulan nama-nama yang berasal dari latar belakang tentara atau militer," ujarnya. Dia pun meminta Kemendagri untuk tidak meloloskan nama prajurit TNI aktif ke tahapan seleksi selanjutnya. 

Sebagai catatan, sebenarnya sudah ada prajurit TNI aktif yang menjadi pj. Dia adalah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin yang menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat sejak Mei 2022 lalu. 

Selain mendapati tentara aktif, Ombudsman juga menemukan ada nama anggota Polri aktif yang diusulkan oleh DPRD kepada Kemendagri untuk menjadi pj gubernur. Robert juga tak mengungkapkan identitas polisi aktif itu ataupun provinsinya. 

Dia menyebut, pengajuan nama polisi itu dilakukan tanpa persetujuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Padahal, penugasan anggota Polri di luar institusi Korps Bhayangkara harus berdasarkan penugasan, permintaan, atau persetujuan Kapolri. 

"Saya tidak akan menyebut provinsinya. (DPRD) mengajukan nama berasal dari pihak kepolisian Polri, yang itu tanpa meminta persetujuan dari Kepala Polri,” kata Robert. Dia meminta Kemendagri memastikan polisi yang diusulkan itu mendapat izin dari Kapolri. 

Dalam kesempatan itu, Robert juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka semua nama yang diusulkan untuk menjadi pj gubernur dan bupati/wali kota. Dengan begitu, publik bisa menilai dan memberikan masukan sebelum nama-nama kandidat pj itu diajukan kepada Presiden Jokowi untuk seleksi tahap akhir. "Bolanya sekarang di pihak Kemendagri untuk membuka proses, mengumumkan nama, dan melibatkan publik," ujarnya. 

Sepanjang tahun 2021, ada 101 pj kepala daerah yang dilantik, yang terdiri atas tujuh pj gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Sedangkan tahun 2023 ini, total akan ada 170 pelantikan pj, yakni 17 pj gubernur, 115 bupati, dan 28 wali kota. Posisi pj akan terus tersedia hingga kepala daerah defenitif terpilih dalam gelaran Pilkada Serentak 2024 pada akhir tahun 2024.

photo
Kontroversi Penundaan Pilkada - (Republika/berbagai sumber)

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement