Jumat 11 Aug 2023 13:31 WIB

Proyek Pembangunan di Selatan Garut Banyak Dikeluhkan Warga

Terdapat pengurangan spesifikasi dalam pengerjaan proyek jalan di wilayah itu.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Bupati Garut, Rudy Gunawan, meninjau kondisi jalan altrnatif.
Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Garut
Bupati Garut, Rudy Gunawan, meninjau kondisi jalan altrnatif.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemkab Garut menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait kualitas proyek pembangunan di wilayah selatan. Beberapa proyek yang menjadi keluhan masyarakat adalah pembangunan jalan dan kantor kecamatan.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan kualitas proyek pembangunan di wilayah selatan. Dalam waktu dekat, ia akan melakukan inspeksi langsung terhadap beberapa proyek pembangunan jalan dan kantor kecamatan di wilayah tersebut.

"Saya akan mengunjungi wilayah selatan selama empat hari mulai Sabtu besok," kata Rudy melalui siaran pers, Jumat (11/8/2023).

Rudy mengakui, terdapat sejumlah masyarakat telah mengeluhkan tentang kualitas jalan di wilayah selatan Kabupaten Garut. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan pekerjaan pembangunan kantor kecamatan di wilayah tersebut.

Salah satu proyek yang mendapat perhatian adalah proyek pembangunan jalur Pamegatan-Singajaya senilai Rp 6,8 miliar. Berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Garut, terdapat pengurangan spesifikasi dalam pengerjaan proyek itu.

"Inspektorat melaporkan adanya pengurangan spesifikasi, terkait pemborong yang menawar dengan selisih lebih dari 10 persen. Selain itu, hampir semua proyek di jalur Cihirup, Tagal Gede, Mekarbakti, dan Mekarmukti juga mendapat keluhan dari masyarakat," kata Rudy.

Rudy menegaskan, kualitas proyek sangat penting. Pemkab Garut disebut tidak akan ragu untuk melakukan evaluasi yang ketat.

Menurut dia, jika proyek tidak memenuhi standar yang diperlukan, termasuk dukungan modal, peralatan, dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai, tindakan sanksi akan diberlakukan. Pemberian saksi itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dengan langkah ini, diharapkan pembangunan di wilayah selatan Kabupaten Garut akan berjalan dengan lebih baik. Dengan demikian, pembangunan dapat menghasilkan manfaat yang optimal bagi masyarakat setempat.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement