Jumat 11 Aug 2023 13:21 WIB

Kemendagri Usulkan TNI Jadi Pj Gubernur: Kalau Memenuhi Syarat Diloloskan

Personel TNI dan Polri aktif yang diajukan jadi pj gubernur, berpangkat bintang tiga.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.
Foto: Dok Kemendagri
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait diusulkannya nama personel TNI dan Polri aktif sebagai kandidat penjabat (pj) gubernur, sebagaimana diungkap oleh Ombudsman RI. Kemendagri menyebut, prajurit aktif tersebut bisa saja lolos ke tahap selanjutnya apabila memang memenuhi syarat.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, masuknya nama anggota TNI dan Polri aktif dalam daftar usulan merupakan hal yang boleh-boleh saja. Pasalnya, daftar nama yang beredar akan disaring terlebih dahulu sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.

Benni menjelaskan, penyaringan akan dilakukan oleh tim penilai awal terhadap anggota TNI dan Polri serta puluhan nama kandidat pj gubernur lainnya. Setiap nama akan diverifikasi apakah memenuhi persyaratan atau tidak.

Salah syarat yang harus dipenuhi adalah sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya struktural, seperti inspektur jenderal atau sekretaris jenderal alias perwira tinggi (pati) bintang tiga. Sebagai catatan, kini terdapat tentara dan polisi aktif yang sedang menduduki kursi irjen dan sekjen di kementerian.

Benni mengatakan, jika nama yang diusulkan itu tidak sesuai persyaratan, otomatis akan gugur sebelum dibawa ke forum Tim Penilai Akhir (TPA). "Kalau sudah jelas-jelas tidak memenuhi syarat, tentu kita tidak akan meloloskan. Sepanjang dia memenuhi syarat, siapa pun ya akan diloloskan," kata Benni ketika dihubungi wartawan, dikutip di Jakarta Jumat (11/8/2023).

Dia menambahkan, seandainya ada anggota TNI dan Polri aktif yang memenuhi semua persyaratan, mereka tidak serta akan menjadi tiga kandidat terbaik yang akan diajukan ke sidang TPA yang dipimpin Presiden Jokowi. Hal itu lantaran nama yang memenuhi syarat akan ditelisik juga latar belakangnya, kemampuannya, dan kecocokannya memimpin sebuah provinsi.

"Akan dilakukan profiling terhadap orang-orang atau kandidat-kandidat yang diusulkan itu," ujar Benny. Karena itu, ia meminta publik sabar menunggu hasil penyaringan tim penilai awal terhadap nama-nama anggota TNI dan Polri aktif itu.

Dalam kesempatan itu, Benni belum mau mengungkapkan nama-nama kandidat pj gubernur yang kini sudah berada di tangan Ditjen Otonomi Daerah. Sebab, dia mengaku, belum mendapatkan izin dari Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membeberkan nama kandidat pj gubernur.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendapati nama prajurit TNI  diusulkan oleh DPRD kepada Kemendagri untuk menjadi pj gubernur. Usulan tersebut bertentangan dengan salah satu poin korektif ORI yang disampaikan kepada Tito pada tahun lalu, yakni pj harus dari kalangan sipil.

Anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng menegaskan, prajurit TNI harus pensiun dini untuk menjadi pj kepala daerah. Dia mengakui, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 10 lembaga, tapi pj kepala daerah bukan salah satunya.

"Jadi, tidak boleh lagi ada usulan nama-nama yang berasal dari latar belakang tentara atau militer," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan lewat YouTube ORI, dikutip Jumat. Dia pun meminta Kemendagri untuk tidak meloloskan nama prajurit TNI aktif ke tahapan seleksi selanjutnya.

Selain mendapati tentara aktif, Ombudsman juga menemukan ada nama anggota Polri aktif yang diusulkan oleh DPRD kepada Kemendagri untuk menjadi pj gubernur. Dia menyebut, pengajuan nama polisi itu dilakukan tanpa persetujuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Padahal, penugasan anggota Polri di luar institusi Korps Bhayangkara harus berdasarkan penugasan, permintaan, atau persetujuan Kapolri.

Sepanjang 2023, total ada 170 pelantikan pj, yakni 17 pj gubernur, 115 bupati, dan 28 wali kota. Sedangkan pada 2022, ada 101 pj kepala daerah yang dilantik, yang terdiri atas 7 pj gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Posisi pj akan terus tersedia hingga kepala daerah defenitif terpilih dalam gelaran Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement