Jumat 11 Aug 2023 13:55 WIB

Fraksi PKS Anggapan Wajar Tarif Bus Transjakarta ke Bandara Rp 5.000

Jika tidak ada subsidi, tarif Transjakarta rute Kalideres-Bandara Soetta Rp 12 ribu.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Penumpang menaiki bus Transjakarta rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (7/7/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penumpang menaiki bus Transjakarta rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (7/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli menilai tarif layanan bus Transjakarta rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta (Soettta) sebesar Rp 5.000 masih dalam batas wajar. Meski begitu, keputusan besaran tarif itu masih menunggu hasil rapat antara eksekutif dan legislatif.

"Kalau hanya menaikkan tarif di satu rute yaitu Kalideres-Bandara Soekarno Hatta dari Rp 3.500 ke Rp 5.000 itu masih dalam batas normal," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/8/2023). Adapun tarif normal layanan bus Transjakarta di dalam Ibu Kota ditetapkan Rp 3.500.

Baca Juga

Menurut anggota Komisi B DPRD DKI tersebut, tarif Rp 5.000 terbilang wajar dibebankan kepada penumpang layanan bus Transjakarta ke Bandara Soetta. Pasalnya, rata-rata para pengguna transportasi publik yang hendak ke bandara internasional tersebut adalah para karyawan yang tergolong mampu.

"Penumpang yang menuju ke Soetta kan mestinya kalangan ekonomi menengah ke atas yang mampu beli tiket pesawat. Jadi, saya cenderung menyetujui usulan ini. Tapi, tentu harus menunggu rapat resmi antara Pemda dengan DPRD DKI Jakarta," ujar taufik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membahas usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) soal tarif layanan Transjakarta rute Terminal Kalideres ke Bandara Soetta sebesar Rp 5.000 per penumpang. "Hari ini sudah terbit rekomendasi DTKJ. Yang diusulkan DTKJ itu Rp 5.000," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo di Jakarta Pusat, dikutip Rabu (2/8/2023).

Pihaknya sedang membahas usulan tersebut. Tarif Rp 5.000, kata Syafrin, merupakan nilai yang didapat setelah adanya pemotongan subsidi tiket. Jika tidak ada PSO, tarif yang dikenakan bisa Rp 12 ribu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement