Jumat 11 Aug 2023 16:19 WIB

Susul Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Institusi Polri

Teddy dan Dody terlibat penilapan dan penjualan sabu seberat lima kilogram.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Eks Kapolresta Bukitttinggi AKBP Dody Prawiranegara resmi dipecat dari institusi Polri.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Eks Kapolresta Bukitttinggi AKBP Dody Prawiranegara resmi dipecat dari institusi Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- AKBP Dody Prawiranegara diputuskan untuk dipecat dari keanggotaannya di Polri. Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) itu dipecat terkait dengan kasus penilapan dan penjualan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lima kilogram (kg). Kasus tersebut menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, atas putusan pemecatan tersebut, Dody mengajukan banding. Tetapi putusan KKEP Polri tingkat pertama itu sudah menjadi acuan untuk melucuti kepangkatan, dan keanggota Dody di kepolisian.

"Dari hasil putusan sidang KKEP, dinyatakan bahwa, sanksi etika, yaitu bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ramadhan, Jumat.

Sidang KKEP terhadap Dody, dipimpin oleh Ketua Sidang Irjen Tornagogo Sihombing. Sebagai anggota majelis sidang, Irjen Agus Wijayanto, Kombes Satyus Ginting, Kombes Hengky Wijaya, dan Kombes Mulyanto. Selain menyatakan perbuatan Dody sebagai perilaku tercela, sanksi administratif atas pelanggaran tersebut berupa pemecatan.

"Sanksi administratif, yaitu, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH (pecat) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan menjelaskan. Pemecatan Dody dari institusi Polri menyusul atasannya yang terlibat dalam kasus narkotika tersebut, yakni Teddy Minahasa.

Pada Selasa (30/5/2023), Sidang KKEP terhadap Teddy juga memutuskan untuk memecatnya dari anggota kepolisian dengan pangkat terakhir Irjen. Perbuatan Teddy dinyatakan Sidang KKEP sebagai perilaku tercela.

Jenderal polisi bintang dua itu memang menyatakan banding. Akan tetapi putusan KKEP banding pada Kamis (3/8/2023), juga menyatakan Teddy tetap dipecat. Kasus Teddy dan Dody merupakan sepaket.

Keduanya adalah para terdakwa kasus penilapan barang bukti sabu. Kemudian, keduanya menjual narkotika tersebut melalui perantara, untuk diedarkan di Jakarta. Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Teddy diputuskan bersalah dan dihukum pidana penjara seumur hidup.

Putusan majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pengadilan menghukum Teddy dengan pidana mati. Teddy pun melawan pidana penjara seumur hidup tersebut dengan mengajukan banding.

Tetapi, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis (6/7/2023), menguatkan penjatuhan hukuman penjara seumur hidup terhadapnya. Sedangkan terhadap Dody, PN Jakbar menghukumnya dengan pidana 17 tahun penjara. Hukuman itu, pun lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Dody untuk dipidana selama 20 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement